Kunjungi Warga Binaan Sukamiskin: Sesat Pikir Pencegahan Korupsi KPK

Kunjungan KPK ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK kembali melakukan tindakan kontroversial. Setelah aksi Ketua KPK, Firli Bahuri, memasak nasi goreng pada awal tahun 2020, dilanjutkan dengan membagi-bagikan bantuan sosial bersama mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, kini lembaga anti rasuah itu malah mengunjungi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada para napi koruptor. Tindakan ini sangat tidak berdasar dan justru memutar-balikkan logika pencegahan pemberantasan korupsi.

Satu hal yang mengejutkan, salah satu pejabat tinggi KPK justru menyebut para pelaku korupsi itu sebagai penyintas. Padahal korupsi merupakan kejahatan struktural, dimana pelaku utamanya adalah mereka yang saat ini dijebloskan ke Sukamiskin, sementara korban korupsi adalah masyarakat luas. Karena korupsi, jalan rusak, jembatan ambruk, gedung sekolah tidak bisa digunakan, kualitas pelayanan publik buruk dan merugikan warga masyarakat. Jika pelaku korupsi adalah penyintas dalam pikiran pejabat KPK, lalu masyarakat dianggap sebagai apa? Ini merupakan cacat logika yang merupakan turunan dari kerusakan dalam alur pikir keseluruhan program kunjungan pencegahan dan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin.

Kunjungan KPK kali ini mengingatkan publik pada kegiatan Panitia Angket DPR pertengahan tahun 2017 lalu. Kala itu, Panitia Angket mengunjungi Lapas Sukamiskin guna mendengar pendapat dari para terpidana tentang kinerja KPK. Seperti yang diperkirakan sebelumnya, kesimpulan atas kunjungan itu sudah pasti menghasilkan banyak penyesatan informasi terkait kinerja KPK. Namun, KPK era kepemimpinan Firli justru menyambangi tempat tersebut guna memberikan edukasi antikorupsi.

Tak hanya itu, patut diingat, saat ini ada gelombang masif dari para terpidana korupsi yang sedang mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Berdasarkan data ICW, sampai awal tahun 2020 lalu, setidaknya 21 terpidana korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan PK ke MA.

Benar saja, berdasarkan pemantauan ICW, dari seluruh warga binaan yang mengikut kegiatan sosialisasi, praktis hanya 8 orang terpidana KPK turut serta dalam acara tersebut. Bahkan, nama-nama penyelenggara negara atau pun pejabat publik yang terlibat praktik korupsi enggan mengikuti acara tersebut. Sebab, sedari awal penyusunan alur pikir agenda KPK di Sukamiskin tidak dapat dibenarkan.

Menanggapi kebijakan tersebut, setidaknya ada empat poin besar yang penting untuk disampaikan. Pertama, kegiatan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin dapat disebut pemborosan anggaran. Sebab, hasil yang didapatkan dari kegiatan itu hampir bisa dipastikan nol besar.

Kedua, secara nilai, sosialisasi ke Lapas Sukamiskin bertentangan dengan Pasal 4 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertanyaan pun muncul: apa hasil guna kegiatan sosialisasi pencegahan tersebut?

Ketiga, pencegahan KPK ke Lapas Sukamiskin sudah jelas salah sasaran. Betapa tidak, sosialisasi yang harusnya menyasar masyarakat selaku korban korupsi, malah mendatangi pelaku kejahatan. Semestinya KPK menitikberatkan isu sosialisasi untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.

Keempat, kebijakan melakukan sosialisasi ke warga binaan akan semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK. Penting untuk diingat, sepanjang tahun 2020 praktis ada delapan lembaga survei yang telah mengonfirmasi hal tersebut. Ditambah dengan menurunnya performa KPK dan indeks persepsi korupsi Indonesia yang merosot tajam. Jauh lebih baik jika KPK menginisiasi program pencegahan yang sifatnya struktural dan menyasar kelembagaan dan birokrasi kementerian/ lembaga negara.

Maka dari itu, ICW mendesak agar jajaran Pimpinan KPK menghentikan gimmicks kontroversial, dan fokus menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang memang relevan dan signifikan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan