Menyikapi Permintaan Mundur Firli Bahuri: Presiden Harus Tunda Penerbitan KepPres Pengunduran Diri Firli!

Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri, ingin menirunya. Firli, pada Kamis, 21 Desember 2023, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung.

900 Hari Pencarian Harun Masiku: Bukti Konkret Kegagalan Kepemimpinan Firli Bahuri

 

Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lebih dari sekadar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul. Kesimpulan ini bukan analisa kosong, melainkan berdasarkan sejumlah temuan Indonesia Corruption Watch, satu diantaranya menyangkut kegagalan meringkus buronan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan.

Peraturan Pimpinan KPK 6/2021: Perusakan Nilai-Nilai Integritas KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peraturan kontroversial yang menyulut kemarahan publik. Dalam peraturan baru yang ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juli 2021, yaitu Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021, perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara. Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK.

Tindak Lanjut Putusan Ombudsman: Firli Bahuri Harus Segera Mengundurkan Diri

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja merilis temuan atas pemeriksaan dugaan maladministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Hasilnya –sebagaimana telah diprediksi sebelumnya-, Pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum. Putusan ini memperparah borok kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. 

Kelanjutan Polemik Tes Wawasan Kebangsaan: Pimpinan KPK dan Kepala BKN Melanggar Hukum, Etika, dan Melawan Perintah Presiden Joko Widodo!

Pemberantasan korupsi akhirnya menemui ajalnya. Pada hari ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan nasib sejumlah pegawai pasca melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setelah rapat lintas kementerian dan lembaga itu, diputuskan bahwa 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah.

Kunjungi Warga Binaan Sukamiskin: Sesat Pikir Pencegahan Korupsi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK kembali melakukan tindakan kontroversial. Setelah aksi Ketua KPK, Firli Bahuri, memasak nasi goreng pada awal tahun 2020, dilanjutkan dengan membagi-bagikan bantuan sosial bersama mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, kini lembaga anti rasuah itu malah mengunjungi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada para napi koruptor. Tindakan ini sangat tidak berdasar dan justru memutar-balikkan logika pencegahan pemberantasan korupsi.

Pelantikan Pejabat Struktural Baru KPK: Upaya Mengikis Independensi Kelembagaan dan Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan

Pimpinan KPK kembali menuai kontroversi. Pada hari ini, Ketua KPK, Firli Bahuri, melantik 38 pejabat struktural yang akan mengisi pos-pos strategis di lembaga anti rasuah tersebut. Pelantikan itu menjadi tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK (PerKom 7/2020). Sebagaimana diduga sebelumnya, tindak lanjut dari PerKom tersebut diyakini akan memiliki implikasi serius pada beberapa aspek penting. 

Dewan Pengawas Tidak Menggali Kebenaran Materiil dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto dalam Penanganan Perkara OTT UNJ

Pada tanggal 9 November 2020, Dewan Pengawas mengirimkan surat kepada Indonesia Corruption Watch yang pada intinya menyebutkan bahwa Firli Bahuri dan Karyoto tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam penanganan perkara OTT UNJ. Dalam surat tersebut Dewan Pengawas mendasari kesimpulannya pada empat hal, yakni:

Kasus OTT UNJ: Dewan Pengawas Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK dan Deputi Penindakan KPK

Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas. Adapun latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.

Mempertanyakan Kredibilitas Putusan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK
Kualitas penegakan kode etik di Komisi Pemberantasan Korupsi layak dipertanyakan. Putusan Dewan Pengawas KPK hari ini yang telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus penggunaan moda helikopter patut dipertanyakan. Mengingat secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK.
Subscribe to Firli Bahuri