Korupsi PLTU Tarahan: Jangan Berhenti di Emir Moeis, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat

Cover Laporan Coalruption 2

20 JULI 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas dugaan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI). Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi pada saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000 - 2003. Pada 14 April 2014 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis dengan pidana penjara 3 Tahun dan denda Rp. 150.000.000 karena terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Pacific Resources Inc. yang dimiliki oleh Pirooz Muhammad Sarafi. Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Pirooz Muhammad Sarafi dengan PT. Artha Nusantara Utama (PT. ANU) yang dimiliki oleh anak Emir Moeis.


Kasus ini terkait dengan tender pembangunan PLTU Tarahan Lot 3 (Steam Generator dan Auxiliaries) di Provinsi Lampung. Untuk mendapatkan tender tersebut, konsorsium Alstom melalui Marubeni dan Alstom power meminta bantuan Emir Moies untuk dapat mempengaruhi proses tender. Beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Alstom Power dan Marubeni dengan Emir Moeis baik di Indonesia maupun di luar negeri. Berkat bantuan Emir, pada 6 Mei 2004 konsorsium Alstom Power Inc ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek PLTU Tarahan dan menandatangi kontrak “Tarahan Coal Fired Steam Power Plant Project Units 3 & 4 (2 x 100 MW) Nomor 06.PJ/063/PIKITRING SBS/2004, tanggal 26 Juli 2004, Lot-3: Steam Generator & Auxiliaries,” dengan nilai kontrak sebesar USD 117,281,900.00 (seratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dolar AS) dan Rp 8.917.468.000,00 (delapan milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
 

Selengkapnya, baca laporan Coalruption 2 berikut ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan