Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua satuan kerja di lembaga negara, departemen, hingga pemerintah daerah tidak menunda penggunaan anggaran. Presiden menegaskan hal itu karena setiap penundaan realisasi anggaran akan menimbulkan beban dalam aliran dana pemerintah.
Pemberantasan korupsi sejak era Reformasi telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pada 1998-2002, melaksanakan kebijakan hukum dalam pemberantasan korupsi untuk memenuhi janji reformasi, terutama terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dan dilanjutkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi empat bidang, yaitu hukum di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukum di bidang sosial; serta hukum di bidang hak asasi manusia.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi segera diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada awal bulan ini. Namun, penyusunan RUU ini masih tersandung Pasal 28-H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil pejabat Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan pada awal masa sidang. Pejabat kedua lembaga itu akan dimintai keterangan terkait dengan aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Masyarakat Transparansi Indonesia menilai gaung pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2007 tidak semeriah tahun sebelumnya. Kasus-kasus yang ditangani pada tahun ini lebih banyak merupakan kelanjutan tahun sebelumnya.
Pemerintah diingatkan agar tidak sekadar membagikan daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA, tetapi juga harus berupaya lebih keras agar penyerapan anggaran sesuai dengan waktu dan sasaran. Pemerintah pusat harus menciptakan kompetisi bagi pengelola anggaran agar mereka lebih serius mengelola dana sesuai peruntukannya.
Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi kakap. Prioritas itu tertuang dalam rencana strategis KPK periode 2007-2011 yang akan dipaparkan kepada pers Kamis (3/1) besok.
Reformasi hukum tahun 2007 mengalami masa suram. Agenda reformasi hukum banyak terpenjara oleh kepentingan-kepentingan politis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencurigai penggunaan anggaran belanja negara yang realisasi pencairannya melonjak menjelang akhir tahun anggaran 2007. Kecurigaan itu muncul karena besarnya permintaan dana dilakukan dalam waktu singkat, yakni dua minggu.
Mayoritas dipakai untuk korupsi dan penggelapan.