18
Jul
Jika ada dua orang hukum bertemu, maka akan lahir tiga pendapat. Itu salah satu postulat yang kami pelajari saat kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Maka, jangan heran kalau ada profesor hukum yang berbeda pandangan soal legalitas hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berbeda pendapat itu hal yang lumrah dan harus dihormati. Yang jadi soal kalau beda pendapat itu sebenarnya karena alasan ”beda pendapatan”.
Banyak aspek hak angket DPR yang bisa diulas, kali ini saya akan membahas salah satunya saja: ”Makhluk apakah KPK itu sebenarnya”.