Belakangan bermunculan pengakuan para bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah 2018 karena terkait permintaan ”mahar” dari partai politik.
Walaupun persoalan mahar politik terbilang isu lama, pasca- munculnya pasal pidana terhadap mahar, kini isu bergeser pada ranah penegakan hukum, bukan lagi sekadar persoalan perekrutan calon kepala daerah di internal partai politik.