Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat 29 Oktober 2017 lalu menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR yang (pernah) ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat putusan ini, Setya Novanto tidak lagi menyandang status tersangka korupsi dalam skandal proyek E KTP yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 2,3 triliun rupiah.
Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pemeriksaan dan Putusan Praperadilan