Kasus korupsi dana Bank Indonesia (BI) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor kemarin (17/3). Dalam sidang yang menghadirkan dua pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu terungkap peran vital dewan pengawas, yakni Aulia Pohan dan Maman Soemantri.
Dengan tertangkapnya Abdul Hadi Djamal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bersama uang yang diduga suap berjumlah miliaran, mudah untuk disimpulkan bahwa lagi-lagi ada anggota DPR yang memperdagangkan kewenangan dan pengaruhnya. Menjual kewenangan dengan bayaran uang negara. Perdagangan kewenangan yang berujung perampokan uang rakyat.
Bupati Jembrana I Gede Winasa diduga terlibat dalam kasus pengadaan mesin pengolahan sampah di Dusun Peh, Kaliakah, Negara, Jembrana. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar I Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan saat ini status Winasa masih sebagai saksi.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan. Samsuri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pos bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Kukar, Kaltim, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,134 miliar.
Dalam rangka pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memprioritaskan perbaikan sistem di Dewan Perwakilan Rakyat dan Bank Indonesia. Sebab, kedua lembaga itu dinilai sebagai pilar ekonomi dan politik.
Dalam 20 tahun terakhir, tidak ada catatan pasti soal jumlah utang luar negeri Indonesia. Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan angka yang berbeda-beda. Ada yang bilang Rp 460 triliun, ada juga yang mengatakan Rp 1.600 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir banyak utang luar negeri yang tidak termanfaatkan secara tepat. Cheta Nilawaty dan Sutarto dari Koran Tempo menemui Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di ruang kerjanya pada Selasa pekan lalu. Berikut ini petikannya.
Terdakwa Dua Kasus Korupsi
Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal harus menunda dulu keinginan untuk segera bebas dari penjara. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami artis Hetty Koes Endang tersebut dengan hukuman enam setengah tahun penjara. Terdakwa yang terlibat dalam dua dugaan korupsi sekaligus -rekomendasi alih fungsi hutan lindung pelabuhan Tanjung Api-Api dan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)- juga terancam pidana denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum dan HAM menyatakan telah memproses permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan bekas Kapolri di era Presiden Gus Dur itu.
Memprihatinkan! Mungkin, kata itu yang paling tepat untuk menunjukkan maraknya praktik korupsi di DPR. Peristiwa terakhir yang terjadi adalah penangkapan anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal. Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait proyek pengadaan dermaga dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur.