Sembilan Hakim Tipikor Dimutasi

Alotnya pembahasan UU Pengadilan Tipikor belum juga selesai, pengadilan yang banyak memenjarakan koruptor itu sudah diguncang kontroversi baru. Sembilan hakim karir yang selama ini garang terhadap para terdakwa korupsi bakal dimutasi. Mereka akan digantikan sembilan hakim baru.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, para hakim karir tersebut dimutasi berdasar surat Ketua MA Nomor 041/KMA/SK/III/2009. Mereka yang masuk dalam daftar mutasi, antara lain, Moefri yang dipindahkan ke PN Sampit, Sutiyono dimutasi ke PN Sukabumi, Masrurdin Chaniago ke PN Bukit Tinggi, Edward Patinasarani ke PN Sukabumi, Martini Mardja ke PN Kayuagung, dan Teguh Haryanto ke PN Tulungagung.

Selama ini, para hakim itu garang terhadap para terdakwa koruptor. Hakim Teguh Haryanto adalah hakim yang menghukum jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara setelah terbukti menerima aliran dana USD 660 ribu dari orang dekat pengusaha Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani. Di tangan Teguh, tak seorang pun koruptor diganjar hukuman ringan.

Demikian halnya dengan hakim Edward Pattinasarani. Palu Edward banyak menjebloskan anggota DPR ke dalam tahanan. Al Amin Nur Nasution yang menjadi terdakwa korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan ibu kota Bintan juga diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Yang paling baru, di tangan Edward, Yusuf Erwin Faishal, legislator PKB yang terlibat korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Tanjung Api-Api, juga mendapat hukuman empat tahun enam bulan.

Selain garang menjatuhkan putusan, para hakim tersebut memiliki kinerja bagus. Tak sekalipun jadwal sidang di Pengadilan Tipikor meleset dari jadwal yang telah ditentukan.(git/nw)

Sumber: Jawa Pos, 8 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan