Departemen Pertahanan (Dephan) meminta Kejagung menggugat perdata mantan tersangka penggelapan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tan Kian.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 13,8 miliar.
Pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan korupsi. Sejak awal pemerintahan ini dibentuk, pemberantasan korupsi menjadi komitmen yang akan terus dilakukan. Tak benar ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Kontraktor migas kembali menyetorkan dana abandonment and site restoration (ASR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Kondur Petroleum SA, operator Blok Malacca Strait, kembali setor dana USD 13,5 juta (sekitar Rp 145,8 miliar).
Dirjen (nonaktif) Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (29/4), Syamsudin dijerat lima pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang para mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Malaysia memasuki babak terakhir. Kemarin, lima pejabat yang terbukti korupsi dalam penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian itu diganjar hukuman pidana oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis terpidana mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, kasasi diajukan karena ada pasal-pasal yang seharusnya dipertimbangkan hakim dalam menerapkan putusan hukum terhadap kedua terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia itu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tersangka Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan dan pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati H. Dareho, ke penuntutan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, setelah pelimpahan berkas tahap dua itu, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan dan menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Arifin P. Suryaatmaja, mengungkapkan, pejabat BI tidak sepatutnya merangkap jabatan dalam Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. ”Bisa menimbulkan conflict of interests,” ujar Arifin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Arifin dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum empat mantan pejabat BI, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dalam kasus aliran dana BI.
Presiden perlu mengeluarkan perpu.
Koalisi Pemantau Peradilan menilai jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya kamuflase Dewan Perwakilan Rakyat dalam memenuhi permintaan masyarakat. Sebab, menurut koalisi yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat itu, hingga saat ini pembahasan rancangan pembentukan pengadilan khusus antikorupsi itu tidak termasuk prioritas legislasi pada masa sidang keempat DPR tahun 2008/2009.