Pimpinan Kolektif KPK Sah

Semua pihak diharapkan memisahkan masalah hukum personal Antasari Azhar yang sekarang menjadi tersangka dengan kerja institusional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan empat pimpinan KPK adalah sah dan harus dihormati semua pihak.

Demikian dikatakan Staf Khusus Kepresidenan Deny Indrayana kepada Jurnal Nasional, Minggu (10/5). "Ingat, masalah komisi negara independen yang terus berfungsi meski komisionernya terkait masalah hukum," katanya.

Deny mencontohkan, kasus yang  pernah dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap lancar bertugas meskipun sempat hanya enam orang karena Syamsul Basri masuk belakangan terkait masalah dugaan korupsi yang sempat menerpanya. Contoh lain, kata Deny, Komisi Yudisial yang terus bertugas meski hanya berenam karena Irawady Joenoes telah diberhentikan terkait kasus korupsi.

Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi yang tetap sah mengeluarkan keputusan-keputusannya meskipun Jimly Ashidiqie nonaktif sebelum digantikan Harjono. "Jadi seharusnya semua pihak wajib terus mendukung kerja-kerja KPK memberantas korupsi, bukannya mendelegetimasi KPK karena kasus pribadi Antasari Azhar," kata Deny.

Pendapat senada disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. Danang menyatakan Komisi III DPR tidak berwenang memerintahkan KPK untuk menghentikan penanganan perkara korupsi setelah Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya.

"KPK menetapkan tersangka kan kasusnya dibawa ke pengadilan, bukan ke DPR. Tidak dapat DPR memerintahkan untuk menghentikan penyidikan. Yang bisa dilakukan DPR adalah merevisi UU KPK," katanya kepada Jurnal Nasional, di Jakarta, Minggu kemarin.

Danang menyakini, kekhawatiran DPR tersebut karena takut kasus korupsi politik yang melibatkan anggota DPR dibongkar oleh KPK. "Saat Antasari ditahan, mereka begitu agresif untuk mematikan KPK. Itu artinya, Antasari bermain politik dengan DPR. Sebagai Ketua KPK, Antasari tetap punya posisi yang strategis untuk menghentikan penanganan perkara. Jadi KPK terus saja. Bila perlu kasus besar harus diungkap untuk menunjukkan KPK tidak diitervensi atau dalam kendali angota DPR," kata Danang.

Dia menyakini empat komisioner KPK lainnya dapat membuktikan jika tidak benar KPK terkooptasi oleh DPR karena tidak berhasil menangani kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR.

"Jadi, justru tunjukan empat komisioner lainnya itu membuktikan. Tunjukan benar-benar, tanpa Antasari mereka dapat bekerja. Selama ini, Antasari menjadi bayang-bayang. Padahal, pimpinan KPK itu kolektif," katanya.

Bentuk Tim Investigasi
Kasus pembunuhan Nasrudin dengan tersangka Antasari Azhar masuk kategori perkara penting. Karenanya, apabila kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik polisi, Jaksa Agung mengendalikan langsung penanganan perkara tersebut.

"Ini masuk perkara penting, yang harus dikendalikan oleh Pak Jaksa Agung. Maka setiap tahap, mulai dari penyampaian SPDP-nya sampai ke eksekusi harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Itu konsekuensinya sebagai perkara penting," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, pekan lalu.   

Ritonga mengatakan, perkara tersebut masuk dalam kategori penting karena tersangkanya orang penting. Selain itu, kriteria lain yang dapat mengukuhkan perkara pembunuhan ini sebagai perkara penting adalah modus operandinya. Sayangnya, Ritonga tidak menjelaskan lebih jauh, modus seperti apa yang dia maksud.

Terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Tim Penasihat Hukum, Antasari Azhar, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu, telah menyiapkan tim investigasi untuk mengetahui dugaan motif terhadap pembunuhan dengan cara ditembak itu.

"Kita sudah membentuk tim investigasi untuk mengkaji semua materi itu," kata salah seorang Penasihat Hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, Minggu, (10/5). Tim yang dibentuk itu, kata Ari, terdiri atas penasihat hukum serta pihak lain di luar penasihat hukum, hal ini dimaksudkan untuk memberi wilayah pandang yang lebih luas melihat dan menilai kasus yang dihadapi.

Ari juga mengatakan pihaknya tengah menyiapkan materi yang diperkirakan akan ditanyakan penyidik kepada kliennya. Sedangkan pemeriksaan akan kembali dilaksanakan pada Selasa, (12/5) mendatang. Hari Minggu dan Senin ini pemeriksaan terhadap Antasari ditiadakan.

Yanuar Jatnika/ M Yamin Panca Setia/ Abdul Razak/ Heri Arland[by : Budi Winarno]

Sumber: Jurnal Nasional, 11 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan