Nasrudin Diduga Jadi Broker Antasari

Keduanya Diduga Terlibat Aksi Pemerasan Pejabat

Dugaan melebarnya kasus Antasari Azhar mulai memiliki titik terang. Polisi sudah membentuk tim penyidik untuk menyelidiki dugaan terlibatnya mantan bos KPK itu dalam kasus korupsi. Sebagian anggota penyidik juga bertugas menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Aktivitas Para Mantan Pejabat Negara di Balik Sel Lapas Cipinang

lapas cipinangSarjan Tetap Pimpin Organisasi, Bulyan Kapok Jadi Anggota DPR

Orang-orang ini pernah jaya. Ada yang menjadi anggota DPR, gubernur BI, dan jaksa. Kini mereka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus korupsi. Bagaimana aktivitas mereka selama di tahanan? Berikut laporan Indo Pos (Jawa Pos Group) yang baru menjenguk salah seorang di antara penghuni lapas itu.

AGUS SRIMUDIN, Jakarta

Draf RUU Tindak Pidana Korupsi; Penuntutan KPK di Pengadilan Perlu Diatur

"KUHAP tak mengatur penuntutan di persidangan oleh KPK."

Lembaga penggiat gerakan antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu tegas mengatur penuntutan KPK di pengadilan korupsi. Alasannya, kewenangan penuntutan KPK akan terus diperdebatkan bila tak tegas diatur.

Anggoro Buron KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggoro Wijaya, rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. "KPK tetapkan status buron terhadap AW sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK kemarin.

Bos PT Mulindo Dituntut Empat Tahun

DIREKTUR PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Mulyono Subroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " ujar Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/7).

KPK: Yang Tersadap, Silakan Klarifikasi

Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan meminta maaf.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta siapa saja yang merasa tersadap mengklarifikasi langsung ke lembaga ini. "Kalau ada pihak yang merasa tidak jelas soal penyadapan, datanglah ke sini," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta kemarin.

Suap ke DPR; Udju Diperiksa KPK

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, Kamis (2/7), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Jangan Bajak RUU Pengadilan Tipikor

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan pembajakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktivis mensinyalir pembajakan ini justru dilakukan pemerintah dengan membuat draf RUU Pengadilan Tipikor yang mengandung banyak kekurangan, khususnya pasal yang melemahkan posisi hakim ad hoc tipikor.

DPR Lanjutkan Bahas RUU RN

Di tengah kentalnya penolakan kalangan masyarakat terhadap rencana pemerintah dan legislatif untuk tetap mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, Komisi I menegaskan akan melanjutkan proses pembahasan RUU itu di tingkat panitia kerja.

Pesiden Harus Hentikan Pembajakan Materi RUU Pengadilan Tipikor

Kamis (2 Juli 2009) Koalisi Penyelamat Pemberatasan Korupsi mengadakan Konferensi Pers untuk menanggapi sinyal pembajakan materi RUU Pengadilan Tipikor yang justru kali ini berasal dari utusan Pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.

Saat Daftar Inventaris Masalah (DIM) di DPR justru sudah tidak lagi mempersoalkan komposisi Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier 3 : 2, tim pemerintah justru mempertahankan Pasal 27 RUU Pengadilan Tipikor yang mengatakan komposisi hakim diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri. Hal inilah yang kami anggap sebagai upaya membajak materi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena pasal tersebut sama saja berarti memberikan diskresi lebih luas pada Ketua Pengadilan. Bukan tidak mungkin, komposisi hakim Karier akan lebih banyak dibanding Hakim Ad Hoc. Dengan kata lain, dikhawatirkan ada upaya sistematis untuk mengembalikan peran yang lebih besar pada hakim pengadilan umum untuk menyidangkan kasus korupsi. Lantas, apa bedanya pengadilan khusus korupsi dengan pengadilan umum?

Subscribe to Subscribe to