Kamis (2 Juli 2009) Koalisi Penyelamat Pemberatasan Korupsi mengadakan Konferensi Pers untuk menanggapi sinyal pembajakan materi RUU Pengadilan Tipikor yang justru kali ini berasal dari utusan Pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.
Saat Daftar Inventaris Masalah (DIM) di DPR justru sudah tidak lagi mempersoalkan komposisi Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier 3 : 2, tim pemerintah justru mempertahankan Pasal 27 RUU Pengadilan Tipikor yang mengatakan komposisi hakim diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri. Hal inilah yang kami anggap sebagai upaya membajak materi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena pasal tersebut sama saja berarti memberikan diskresi lebih luas pada Ketua Pengadilan. Bukan tidak mungkin, komposisi hakim Karier akan lebih banyak dibanding Hakim Ad Hoc. Dengan kata lain, dikhawatirkan ada upaya sistematis untuk mengembalikan peran yang lebih besar pada hakim pengadilan umum untuk menyidangkan kasus korupsi. Lantas, apa bedanya pengadilan khusus korupsi dengan pengadilan umum?