Pengacara Bibit-Chandra Sebut Bergantung Pimpinan Baru
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap atas kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus bermunculan. Kali ini desakan datang dari tim pembela hukum Bibit dan Chandra. Mereka mendesak KPK segera menyelidiki Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
Penghapusan ayat dalam undang-undang kesehatan merupakan tindak kriminal, oleh karena itu harus diadakan penyelidikan dari mulai Pimpinan DPR sampai staf administrasi. Demikian diungkapkan David ML Tobing, praktisi hukum dan pengacara di dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jumat 16 Oktober 2009. Lebih lanjut Ia juga akan segera melanjutkannya melalui laporan ke Kepolisian Republik Indonesia minggu depan karena sudah ada beberapa pihak yang akan bersaksi. Lebih jauh lagi ia juga menilai perlunya revisi UU No.10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang ia nilai banyak memiliki kekurangan, karena kasus yang serupa sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.