WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin dan Haryono Umar kembali diperiksa oleh penyidik dari Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrm Mabes Polri. Salah satu isi materi pemeriksaan tersebut adalah dugaan suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK yang lain. "Ya... ada juga lah," jawab Haryono di Mabes Polri, Kamis, (1/10).
DIREKTUR Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud menghadapi sidang perdananya. Penuntut Umum mendakwa Hengky dengan dakwaan komulatif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia pada tahun 2002 hingga 2005. Terdakwa yang sempat buron selama dua tahun itu terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.
Tim untuk Merekomendasi Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, biasa disebut Tim 5, menunda penyerahan tiga nama calon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disebabkan Presiden masih memfokuskan diri pada penanganan gempa bumi di Sumatera Barat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin dan Haryono Umar kembali diperiksa polisi sebagai saksi untuk tersangka Bibit Samad Rianto. Sebagian besar pertanyaan penyidik kepada keduanya adalah soal penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Bibit, Wakil Ketua KPK (nonaktif).
Pengubahan PBI Bukan untuk Menyelamatkan Century
Bank Indonesia membantah sejumlah laporan dalam audit investigasi sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kasus Bank Century. Sementara itu, BPK diminta mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana Bank Century.
Fokus Gempa, SBY Batal Umumkan Plt Pimpinan
Tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sembarang melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke Irwasum Polri. Menurut mereka, Susno justru pernah mengatakan tidak ada kasus penyuapan terhadap pimpinan lembaga antikorupsi itu.
Bagindo diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
MAJELIS hakim menjatuhi vonis hukuman pidana tiga tahun penjara kepada mantan Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirinno. Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yakni hukuman penjara selama tujuh tahun.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya menyatakan akan melayangkan uji materi (judicial review) Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi dalam satu atau dua bulan lagi.
Propam Periksa Laporan KPK
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bergerak aktif untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Tidak hanya internal Bareskrim, Propam juga akan memintai keterangan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berlarut-larutnya permasalahan antara Polri dan KPK terkait dengan Kasus Bank Century membuat publik makin skeptis dengan arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada pemberantasan korupsi. Hal ini ditegaskan dengan terbukanya satu persatu kebobrokan dua institusi tersebut berkaitan dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bila publik merasa bahwa selama ini KPK dianggap sebagai lembaga bersih yang tidak kenal suap, dan selalu menolak bernegoisasi dengan tersangka kasus korupsi. Berdasarkan pengakuan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka, maka secara perlahan publik pun kian penasaran, apakah benar KPK, yang dianggap sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah terkontiminasi. Hal tersebut tentu saja membuat publik dibingungkan dengan berbagai manuver dan pernyataan yang pada akhirnya meragukan kredibilitas KPK itu sendiri.