UU Mungkinkan KPK Selidiki Susno

Pengacara Bibit-Chandra Sebut Bergantung Pimpinan Baru

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap atas kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus bermunculan. Kali ini desakan datang dari tim pembela hukum Bi­bit dan Chandra. Mereka mendesak KPK segera menyelidiki Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Apalagi, Susno terbukti telah menemui Anggoro Widjojo (Dirut PT Masaro Radiokom yang saat ini berstatus buron) di Singapura. ''Berdasar undang-undang, KPK bisa saja menarik kasus itu ke dalam (penyelidikan KPK),'' kata salah seorang pengacara Chandra dan Bibit, Achmad Rivai, kemarin (18/10).

Dia menuturkan, mengacu kepada Undang-Undang KPK, lembaga itu bertugas menyupervisi penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian, terhadap tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi serta instansi yang melaksanakan pelaya­nan publik. ''Wewenang itu diatur dalam pasal 8 UU KPK,'' ujar Rivai.

Seperti diberitakan, Susno terungkap menemui Anggoro di Singapura. Padahal, sebelum pertemuan itu, KPK telah mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Anggoro kepada polisi. Dirut PT Masaro Radiokom itu menjadi buron setelah KPK menetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap legislator Yusuf Erwin Faisal. Hingga kini, Anggoro juga masih buron.

Kalau KPK meminta, kata Rivai, menurut undang-undang, kepolisian harus menyerahkan seluruh alat bukti dan dokumen yang diperlukan. Hal itu berlaku terhitung sejak KPK meminta kasus tersebut.

Rivai menjelaskan, penanganan kasus tersebut oleh KPK bisa didasarkan pada beberapa alasan yang diatur undang-undang. Misalnya, dugaan laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti dan dugaan penanganan tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaku tindak korupsi sesungguhnya. ''KPK punya alasan. Bergantung bagaimana mereka bersikap,'' ucap pengacara kelahiran Jombang itu.

Sayang, pimpinan KPK baru dinilai mendiamkan kasus itu. Selama dua pekan terakhir sama sekali tidak terlihat gebrakan KPK yang menonjol se­telah memiliki pimpinan baru.

Soal bukti, KPK sebenarnya juga tidak kesulitan. KPK memiliki sejumlah bukti yang saat ini berada di tangan Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tim pembela hukum Bibit dan Chandra juga berencana membongkar sejumlah data yang bisa mengubah pandangan terhadap kasus itu.

Namun, Direktur Pusat Kajian Anti­korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa bertindak mana kala tidak tercium adanya indikasi korupsi. ''Kalau tidak ada aliran uang, agak sulit bagi KPK untuk turun tangan.'' (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 19 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan