Akhirnya Presiden menunjuk 3 orang plt pimpinan KPK. Berikut profil dari Tumpak Hatorongan Panggabean, Waluyo dan Mas Achmad Santosa .
Minggu 4 Oktober 2009 pukul 13.30, ICW bersama MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) mengadakan konferensi pers mengenai seleksi Calon Hakim Agung 2009 yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Saat ini, seleksi sudah memasuki tahap akhir atau wawancara terhadap 35 CHA yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 September hingga 5 Oktober dan hasilnya akan diserahkan pada DPR untuk dilakukan fit and proper test bagi yang lolos.Menurut UU KY, jumlah Calon yang diajukan ke DPR 1:3. Artinya, untuk mengisi kekosongan 6 kursi Hakim Agung di MA, KY akan mengajukan 18 CHA ke DPR. Namun, ICW khawatir menyangkut kualitas calon. Hasil rekam jejak yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan menunjukkan bahwa 25 dari 35 nama tersebut masih menyisakan sejumlah masalah. Karena itu, kami meminta KY untuk tidak mengejar kuantitas dan mengabaikan kualitas yang justru membahayakan upaya pembenahan peradilan dan pemberantasan korupsi.
Data tracking hakim |
Anwarlah yang memperkenalkan Rafat Ali Rizvi dalam rapat Dewan Gubernur BI.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution terancam ikut terseret arus kasus Bank Century. Bank eks milik Robert Tantular, yang kini dikuasai pemerintah, itu ternyata kelahirannya lima tahun lalu dibidani oleh Anwar ketika menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nama-nama calon diserahkan kepada Presiden hari ini.
Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi akan mengajukan permohonan hak uji materi perpu KPK hari ini.
Komisi Yudisial diminta tidak memaksakan diri memenuhi kuota calon hakim agung yang harus dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK Akan Sandang Beban Berat
Anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengemban beban berat. Mereka harus bisa membuktikan bukan bagian dari pihak yang ingin menggembosi penindakan korupsi di Indonesia dengan membuka simpul perkara besar, seperti kasus Bank Century dan Agus Condro.
Reformasi diawali dengan semangat tinggi untuk memberantas korupsi. Semangat ini dapat dirujuk dengan Ketetapan MPR Nomor XI/1998 sehingga diharapkan segera memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bulan-bulan belakangan ini sepertinya bukan waktu yang bersahabat untuk pemberantasan korupsi.
JAKSA peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Ari Muladi belum lengkap (P18). Berkas tersangka kasus pemalsuan surat dan pemerasan itu pekan depan akan dikembalikan ke penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
POLEMIK antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin kompleks. Kali ini, KPK melalui tim advokatnya membeberkan bukti dugaan penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.