KPK VS POLRI; Rencana Konfrontasi Keterangan Ditunggu

Polisi berencana mengonfrontasi keterangan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Konfrontasi keterangan tersebut sangat ditunggu-tunggu pihak Chandra dan Bibit karena dapat memperjelas masalah.

”Sepanjang tidak ada tekanan tertentu apa pun terhadap pihak-pihak yang akan dikonfrontasi, itu akan memperjelas masalah,” kata Taufik Basari, salah satu anggota tim kuasa hukum Chandra dan Bibit, di Jakarta, Minggu (18/10).

Chandra dan Bibit diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat pencegahan Direktur Utama PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Ary Muladi diduga terkait penggelapan dan penipuan terhadap Anggoro. Ary diduga diminta Anggodo—adik Anggoro—mendistribusikan uang suap kepada pimpinan KPK yang memberikan status cegah ke luar negeri kepada Anggoro. Eddy Sumarsono adalah orang yang mendampingi pertemuan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Anggoro di Singapura.

Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yovianes Mahar tidak membantah soal rencana konfrontasi itu. Namun, menurut dia, hari Senin ini konfrontasi keterangan tersebut belum akan digelar.

”Besok (hari ini) Chandra dan Bibit datang lapor seperti biasa. Itu (konfrontasi) belum,” kata Yovianes. (SF)

Sumber: Kompas, 19 Oktober 2009

--------------

Bibit dan Chandra Siap Dikonfrontasi
by : Retno Kustiati

Keduanya memiliki alat bukti untuk mengungkap kasus yang dinilainya sebagai suatu rekayasa

DUA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto rencananya akan dikonfrontasikan dengan Ary Muladi dalam pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini. Konfrontasi itu terkait dugaan penerimaan suap yang disangkakan kepada kedua pimpinan nonaktif.

"Besok Pak Chandra sudah pasti dikonfrontir dengan Ary Muladi. Kalau saya besok sebenarnya cuma wajib lapor tapi ada kemungkinan ikut dikonfrontasi," kata Bibit kepada Jurnal Nasional saat ditemui di kediamannya di bilangan Ciledug, Minggu (18/10).

Menurut Bibit, salah satu poin yang akan dikonfrontasi yakni perihal dokumen 15 Juli yang dibuat Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. Dokumen ini berisi pengakuan keduanya tentang kronologis penanganan kasus PT Masaro dan tranksaksi pemberian uang kepada Bibit dan Chandra.

Berdasarkan dokumen itu, pada 2 Juli 2009 sekitar pukul 20.00 WIB, Ary ditemani oleh Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja telah menemui Chandra, Bibit, dan Haryono Umar di kantor KPK.

"Pengakuan Ary tersebut merupakan fitnah dan tidak berdasar. Tidak benar ada pertemuan itu. Saya sudah meninggalkan KPK jauh sebelum pukul 20.00 WIB," ujar Bibit. Ia mengaku telah mengantongi alat bukti yang mampu menunjukkan bahwa dirinya tidak hadir dalam pertemuan yang diakui Ary Muladi itu.

Bukan hanya itu, Bibit juga menyatakan, ia bersama tim pembelanya telah memiliki alat bukti untuk mengungkap kasus yang dinilainya sebagai suatu rekayasa. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu enggan menjelaskan apa saja alat bukti yang dipegangnya. Namun, Bibit memastikan, bukti-bukti sudah diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Buktinya sudah ada di Pak Tumpak (Hatorangan Panggabean). Biar nanti beliau saja yang buka karena itu menjadi kewenangan KPK," ujar Bibit. Semula, ia dan tim pengacaranya berencana menyerahkan sendiri bukti-bukti tersebut. Tetapi karena alat bukti menjadi kewenangan komisi maka Bibit mempercayakan kepada pimpinan KPK untuk mengungkapnya.

Hari ini, KPK juga akan menerima kedatangan tim penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap 36 barang bukti penyidikan kasus tersebut. Sebagian besar dari barang bukti, yakni dokumen berkas perkara kasus dan surat perintah penyidikan bertanda tangan Bibit dan Chandra. Ada pula alat perekam berwarna silver, laptop milik mantan Ketua KPK Antasari Azhar, buku register tamu, dan rekaman CCTV di kantor KPK.

"Sekarang pidana apa yang mau disita. Penyitaan untuk tindak pidana apa itu harus jelas, harus disidik, dan pasal yang disangkakan harus jelas. Karena sampai saat ini kasus yang diduga dilanggar itu masih soal penyalahgunaan wewenang bukan dugaan suap," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai.

Rifai menyatakan, tim kuasa hukum akan menolak aksi penyitaan jika barang bukti tidak berkaitan dengan pasal yang disangkakan, yakni penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, proses penyidikan terhadap dua kliennya belum menyentuh ranah dugaan penyuapan.

"Asal sesuai ketentuan tidak masalah. Dalam pasal 34 ayat 2 KUHAP, penyidik tidak boleh menyita berkas yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan," ujar Rifai.

Atas upaya penyitaan barang bukti dari KPK ini, Rifai dan timnya meminta agar pimpinan KPK dapat bersikap tegas jika memang ditemukan ada hal yang tidak relevan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK M. Jasin menegaskan, izin penyitaan hanya berlaku untuk barang bukti yang memiliki relevansi dengan kasus kedua rekannya saja. Jika tidak ada kaitannya, maka barang yang diminta penyidik tidak diperkenankan untuk disita. "Betul, hanya yang berkaitan dgn sangkaan pidana," kata Jasin. 

Sumber: Jurnal nasional, 19 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan