Lebih dari dua puluh aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Veteran Kota Malang, Rabu (14/10). Mereka memprotes penetapan status tersangka terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW); Emerson Yunto dan Illian Deta Arta Sari. "Ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas antikorupsi. Kami minta status tersangka dicabut," kata Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ul Haq yang menjadi koordinator aksi unjuk rasa.
Koalisi Sipil Tolak Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi
Kejaksaan Agung tidak berniat mencabut laporannya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. Bahkan, Kejaksaan siap untuk membuktikan kebenaran laporannya itu.
Para aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) merapatkan barisan untuk menolak kriminalisasi terhadap rekan mereka oleh polisi akhir-akhir ini. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap para aktivis yang melakukan kontrol sosial itu membahayakan eksistensi demokrasi.
Kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah
Setelah masuknya tiga pimpinan baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ekstrahati-hati dalam menyikapi kasus dua pimpinan nonaktif, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Indikasinya, bantuan KPK kepada Chandra dan Bibit yang diduga menyalahgunakan wewenang hanya diberikan lewat biro hukum.
SUBSTANSI berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto diduga telah diubah. Ahmad Rifai, pengacara Bibit mencurigai penyidik di Kepolisian telah membuat BAP yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh kliennya.
Agus Condro yakin keempat tersangka tahu siapa yang memberi uang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan suap kepada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI pada tahun 2004. Pemeriksaan terhadap Miranda dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
MABES Polri menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kerja sama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi. "Kita akan bersinergi dan menatap kedepan harus lebih dari waktu yang lalu," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Rabu, (14/10).
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD meminta unsur pidana dalam kasus penghilangan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan diusut.
Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Kereta Api (KA) yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. Penyelewengan dana dilakukan lewat investasi Badan Usaha milik Negara (BUMN) itu melalui PT Optima Karya Capital Management (OKCM) pada 2008.
Pemerintah mengklaim, amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah dilaksanakan begitu Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI ditandatangani dan diberlakukan. Namun, perpres tersebut tidak menetapkan tenggat pelaksanaan proses pengambilalihan.