Indonesia Corruption Watch menuntut ada investigasi mendalam terhadap pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung. Apalagi, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang menemukan dugaan kejanggalan jumlah uang pengganti kasus korupsi yang disetorkan ke negara.
Pada hari Senin, 19 Oktober 2009 Pukul. 16.30, ICW mengirimkan surat penolakan ICW terhadap keberlanjutan jaksa agung. Untuk lengkapnya, silahkan lihat surat dibawah ini.
Polemik laporan uang pengganti di Kejaksaan sepertinya belum usai. Perdebatan yang akhirnya membawa kepada dilaporkannya 2 orang penggiat ICW oleh kejaksaan ke kepolisian ini bersoal pada perbedaan hitung-hitungan ICW dan klaim kejaksaan agung. ICW tetap bertahan pada acuan datanya pada laporan audit BPK. Institusi negara yang memiliki otoritas pemeriksaan laporan keuangan negara.
Sinkronisasi data pajak dan perusahaan dilakukan pada 20 Oktober nanti.
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu membantah anggapan bahwa BUMN masih memiliki tunggakan pajak hingga Rp 7 triliun. Sebaliknya, dia mengemukakan, pihaknya menemukan kelebihan bayar pajak perusahaan negara kepada pemerintah hingga Rp 9,8 triliun. Kelebihan bayar ini diketahui setelah data pajak BUMN dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Pajak.
DALAM menjalankan aksinya, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di negeri ini masih terancam dengan kasus kekerasan. Laporan yang diluncurkan Imparsial menunjukkan, selama periode 2005-2009, telah terjadi 138 kasus kekerasan yang menimpa pembela HAM.
Seiring dengan makin dekatnya hari pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, suara-suara tentang siapa yang pantas memimpin lembaga tersebut semakin memuncak. Tapi sejumlah kalangan meyakini, selayaknya BPK tidak dipimpin oleh orang yang berlatar belakang partai politik. Sebab, untuk lembaga yang fungsinya memeriksa penggunaan keuangan negara, akan sangat bersinggungan dengan seluruh lembaga negara pengguna anggaran. Jika pimpinan pengguna anggarannya seperti departemen dari partai, pimpinan pemeriksaannya juga dari partai, maka akan ada perbenturan kepentingan. Demikian menurut pengamat politik Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, kemarin (18/10).
Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2009-2014 merupakan saat bagi institusi kejaksaan dan kepolisian untuk berproses, memperbaiki diri menjadi institusi yang tidak antikritik, netral, dan tidak represif.
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Polisi berencana mengonfrontasi keterangan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Konfrontasi keterangan tersebut sangat ditunggu-tunggu pihak Chandra dan Bibit karena dapat memperjelas masalah.
Dugaan Korupsi KBRI Bangkok
Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berangkat ke Thailand akhirnya membawa pulang sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok. Selain dokumen, jaksa penyidik menyita sejumlah uang yang menjadi barang bukti dalam kasus penyimpangan anggaran Rp 2,5 miliar itu.