Dua pakar hukum pidana mementahkan argumen jaksa dan hakim.
Pakar pencucian uang, Yenti Garnasi,h mementahkan argumen jaksa dalam sidang pemeriksaan berkas memori peninjauan kembali (PK) Vincentius Amin Sutanto, mantan petinggi Asian Agri Group yang kini dihukum 11 tahun penjara.