Mafia Pajak; Hakim Siap Dikonfrontasi

Dua hakim yang menyidangkan pegawai pajak, Gayus Tambunan, yaitu Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko, mengaku siap dikonfrontasi dengan Gayus dan hakim Muhtadi Asnun. Haran dan Bambang membantah menerima apa pun. Mereka juga tidak pernah bertemu Gayus di luar sidang.

Hal itu diungkapkan Haran dan Bambang, Rabu (21/4), seusai diperiksa di Komisi Yudisial, Jakarta. Hakim Muhtadi Asnun sudah mengaku kepada Komisi Yudisial menerima Rp 50 juta dari Gayus. ”Kami bersyukur karena terhindar dari perbuatan tercela,” ujar Haran.

Bank Century; BI Ikut Tanggung Jawab

Pemilik Bank Century, Robert Tantular, menyatakan, Bank Indonesia harus ikut bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp 689 miliar di banknya. Sebab, BI menempatkan orangnya di Bank Century sejak bank itu dalam pengawasan khusus.

”Penggunaan dana FPJP diawasi orang BI. Sudah ada orang BI di sana sejak penetapan Bank Century dalam pengawasan khusus. Dari bagian pengawasan BI waktu itu, Pak Hisbullah,” kata Robert seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/4).

Syamsul Arifin: Saya Siap Bertanggung Jawab

Terkait penetapan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Syamsul mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan dari KPK. Meski belum memahami sangkaan terhadap dirinya, Syamsul menyatakan siap bertanggung jawab.

Surat Utang Bodong; Misbakhun Diperiksa Delapan Jam

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi atas perkara kejahatan perbankan dengan tersangka Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century (kini Bank Mutiara).

Misbakhun, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, ditanya penyidik soal proses penerbitan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI). Misbakhun sebagai komisaris utama di perusahaan itu.

Kejaksaan Ajukan Banding; Putusan Hakim Dinilai Tak Tepat

Kejaksaan Agung resmi menyatakan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, surat keputusan penghentian penuntutan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak sah.

Jaksa beralasan, putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Nugroho Setiadji, tidak tepat. Sebab, Anggodo Widjojo, yang memohon praperadilan atas SKPP itu, tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

SBY: Bersihkan Pajak; Penggelapan Pajak Diserahkan kepada Polda Aceh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan perlunya dilakukan penataan ulang atau disebutkannya sebagai ”pembersihan” pada Direktorat Jenderal Pajak untuk menekan besarnya kebocoran penerimaan negara.

Presiden mengungkapkan hal itu ketika menutup Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi se-Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, direktur utama BUMN, dan komponen masyarakat lainnya di Istana Tampaksiring, Bali, Rabu (21/4).

Super Anggodo

Tersangka sudah ditahan. ”Menang kita. Menang!” Saya bayangkan wajah Anggodo Widjojo sumringah betul saat mengekspresikan kemenangannya kepada seseorang di ujung telepon. Saat itu dua pimpinan KPK ditahan kepolisian dengan tuduhan yang sungguh meragukan (29/10/2009).

Pemberantasan Mafia Kehutanan Jangan Sekedar Basa-Basi

Pernyataan Pers Bersama Koalisi Anti Mafia Kehutanan
PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN JANGAN SEKEDAR BASA-BASI 
- Harus ada upaya extra ordinary untuk melawan Mafia Kehutanan -

KY Kaji Kemungkinan Adanya Penyimpangan dalam Putusan kasus Bibit-Chandra

Komisi Yudisial (KY) bakal mengkaji kemungkinan adanya penyimpangan dalam penjatuhan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu telah meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

''Kami sudah melayangkan surat untuk meminta salinan putusan. Itu (putusan, Red) akan kami pelajari,'' kata Busyro di kantornya kemarin (20/4). Menurut dia, jika ditemukan indikasi penyimpangan, KY memastikan akan memeriksa hakim yang memutus gugatan praperadilan tersebut.

Polisi Tangkap Edwin, Kasi Penagihan KPP Rungkut, dan Dino Artanto selaku OC

Ada Kasi Penagihan, Ada Programmer Andal

Aparat Polwiltabes Surabaya ingin bergerak cepat dalam mengusut kasus pemalsuan setoran pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jatim I. Kemarin (20/4) dua orang dalam kantor pajak itu ditangkap. Mereka adalah Kasi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rungkut Edwin dan Dino Artanto selaku OC (operator consul) KPP Mulyorejo.

Dua nama tersebut dibawa ke kantor polisi karena "nyanyian" Suhertanto yang lebih dulu ditangkap dan saat ini menikmati pengapnya tahanan.

Subscribe to Subscribe to