Upaya Misbakhun mempersoalkan penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri tidak membawa hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPR asal PKS tersebut.
Dalam putusannya, hakim tunggal Artha Theresia menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas Misbakhun sah berdasar hukum. ''(Penangkapan dan penahanan itu) telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasar bukti permulaan yang cukup,'' kata Artha saat pembacaan putusan kemarin (2/6).