SATU kejanggalan muncul berkaitan dengan penyusunan APBN 2011, yakni adanya tuntutan dana aspirasi untuk daerah pemilihan anggota DPR. Tuntutan ini konon sebagai imbal jasa atas kemampuan Komisi XI (Keuangan) DPR yang merasa berjasa meningkatkan estimasi penerimaan pajak, meminta jatah uang jasa Rp 2 triliun untuk dijadikan sangu bagi daerah pemilihannya (Jakartapress.com, 1 Juni 2010). Tuntutan ini awalnya diajukan Partai Golkar yang meminta anggaran Rp 15 miliar per daerah pemilihan (dapil).
Pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda tak banyak memberikan tambahan informasi bagi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Penyidik masih belum bisa mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kemenlu.
Minim Peminat karena Pansel Kurang Sosialisasi
Bukan hanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibanjiri advokat. Para pengacara juga menyerbu lowongan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) yang masa jabatannya berakhir Agustus tahun ini.
Dugaan adanya kriminalisasi oleh Anggodo Widjojo dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tampaknya, bukan isapan jempol. Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK kemarin (8/6) menguatkan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
Jenderal Kasus Gayus Dimutasi Jadi Staf Ahli
Karir Brigjen Radja Erizman di bidang reserse ekonomi berakhir. Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri itu kemarin (8/6) resmi dimutasi menjadi staf ahli Kapolri. Radja akan digantikan Kombes Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat koordinator sekretaris pribadi Kapolri.
Walau ditetapkan berstatus sama dengan tahun sebelumnya, ”Wajar dengan Pengecualian”, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan anggaran oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tahun 2009 dinilai relatif lebih baik.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Senin (7/6), saat menyerahterimakan hasil audit BPK tahun 2009 kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang juga didampingi Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.
Optimisme itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menetapkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Setali tiga uang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, PT DKI Jakarta dalam amar putusannya mewajibkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan perkara dua unsur pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, yang dimohonkan Anggodo Widjojo.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, mekanisme pemilihan pimpinan KPK sudah cukup baik. Namun, masih sedikitnya calon yang dinilai bersih dan memiliki keberanian disebabkan beberapa kekhawatiran.
Pertama, ada kekhawatiran bahwa calon dipilih panitia seleksi, tetapi dijatuhkan oleh DPR karena pemilihan melalui proses politik. Kedua, ada kekhawatiran kriminalisasi.
Ketika ditanya, akankah mau menjadi ketua KPK apabila diminta, Mahfud menyatakan tidak bisa karena dirinya bersumpah untuk menjadi hakim konstitusi sampai 30 April 2013.
Anggodo Widjojo menegaskan, ia tak mengenal dan tak pernah menghubungi hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengadili permohonan praperadilan. Permohonan itu diajukan penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Anggodo, adik Anggoro Widjojo, tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, menyatakan hal itu sebagai hak jawabnya kepada Kompas di Jakarta, Senin (7/6).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban gagal membawa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ke tempat yang aman (safe house). Polri menolak menyerahkan Susno untuk ”diasingkan” karena statusnya sebagai tahanan Polri.
LPSK memiliki kepentingan untuk melindungi Susno. Kasus Susno, selama ini, menimbulkan persepsi masyarakat bahwa mengungkap kejahatan justru bisa menjadi bumerang, bisa dihukum atau menjadi tersangka.