Waktu pendaftaran calon ketua KPK tinggal sehari. Namun, hingga kini, anggaran panitia seleksi (pansel) ketua KPK sebesar Rp 2,5 miliar belum turun. Untuk melangsungkan kegiatannya, pansel ketua KPK meminjam anggaran Kemenkum HAM. ''Benar. Belum turun. Jadi, kami ngutang dulu ke Kemenkum HAM,'' ujar Sekretaris Pansel Ketua KPK Achmad Ubbe ketika dihubungi kemarin (12/6).
Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji akan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/6) ini. Uji materi diajukan terhadap Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Susno, menyampaikan hal tersebut kepada Kompas, Minggu (13/6). ”Kami anggap Pasal 10 Ayat 2 itu menghilangkan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D dan 28 G UUD 1945,” kata Ari.
Alokasi dana seperti dana aspirasi di DPR ternyata biasa dipraktikkan di daerah. Selain Jawa Timur, diam-diam sebanyak 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan jatah dana aspirasi. Setiap anggota DPRD Jawa Tengah memperoleh Rp 750 juta per tahun.
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Golkar Bambang Sadono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/6), mengakui adanya dana alokasi untuk aspirasi konstituen para anggota legislatif itu, tetapi pengelolaannya tetap ditangani eksekutif.
Maraknya politik pencitraan, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah dewasa ini, membuat biaya politik semakin mahal. Biaya politik tersedot untuk membayar jasa lembaga survei dan konsultan politik. Inilah masa ”panen raya” konsultan politik.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI), misalnya, mengklaim telah memenangkan 17 calon gubernur dalam pemilu kepala daerah sejak tahun 2005 atau lebih dari 50 persen jumlah gubernur di seluruh Indonesia. Saat ini LSI sedang menangani dua calon gubernur yang sedang bertarung dalam Pilkada 2010.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi membuat sikap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Koalisi meminta Pengadilan Tipikor memerintahkan pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terkait kasus mafia dan rekayasa proses hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Sejak awal, pola yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak jelas. Akibatnya, korupsi tidak hilang, justru tersebar ke mana-mana.
Kritik itu disampaikan Bambang Widodo Umar, pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, dalam jumpa pers yang digelar di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (13/6). ”Penyebabnya mungkin institusinya yang lemah atau orang-orang di dalamnya yang lemah,” ujar Bambang.
Keputusan Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan praperadilan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Bibit Slamet Rianto-Chandra M Hamzah merupakan langkah setengah hati.
Begitu nyata pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi digantung nasibnya karena upaya PK bisa saja sama hasilnya dengan putusan banding pengadilan tinggi (PT). Apalagi komentar Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa bahwa praperadilan tak bisa dimohonkan kasasi. Sebagai upaya hukum luar biasa, PK berbeda kualitasnya dengan kasasi.
Sejak awal, niat kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra patut dipertanyakan saat mereka memilih opsi penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP untuk menghentikan kasus ini.
Kejaksaan tentu sadar, alasan penerbitan SKPP sangat sumir. Di satu sisi menurut KUHAP, dasar penerbitan SKPP harus punya alasan yuridis yang bersifat limitatif, sementara dasar pertimbangan SKPP kejaksaan adalah alasan sosiologis yang tidak dikenal dalam KUHAP.
TERJAWAB sudah teka-teki opsi yang akan dipilih Kejaksaan Agung merespons kekalahannya melawan Anggodo dalam perkara gugatan praperadilan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Agung Hendarman Supandji secara tegas menyatakan bahwa kejaksaan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Selaras dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHAP, putusan banding pengadilan tinggi tersebut dinilai mengandung kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
AKHIR Mei, Presiden SBY mengesahkan UU No 2 Tahun 2010 tentang Perubahan APBN 2010. Lahirnya UU tersebut tidak saja punya pamrih mengamankan jalannya APBN, tapi juga menata ulang pokok-pokok kebijakan fiskal seiring perubahan asumsi dasar ekonomi makro, sehingga APBN menjadi lebih realistis.