KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ari Muladi-Ade Raharja versi Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu oleh KPK meski bukti tersebut terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.
''Tapi, terserah hakim apakah bukti itu masih akan dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya, sidang tinggal penuntutan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (12/8).