KPK Serahkan ke Pengadilan Tipikor

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ari Muladi-Ade Raharja versi Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu oleh KPK meski bukti tersebut terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.

''Tapi, terserah hakim apakah bukti itu masih akan dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya, sidang tinggal penuntutan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (12/8).

KPK Tahan Eks Kadis PU Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio gegana (Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa) menerima vonis, kemarin (12/8) lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumsel Dharna Dahlan.

Dharna diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Koruptor - Teroris Tak Dapat Remisi

Pemerintah akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada ribuan narapidana pada peringatan HUT Ke-65 Kemerdekaan RI tahun ini. Hanya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, tahun ini pemerintah tidak akan memberikan remisi kepada napi kasus terorisme dan napi koruptor.

Bagir Manan Tuding Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Tidak Profesional

Soal Polemik Rekaman Ari Muladi-Ade Rahardja

Tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi menuai kecaman. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menuding Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak profesional.

Bagir Manan Sebut Jabatan Hendarman Ilegal

Sidang Uji Materi UU Kejaksaan

Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin terpojok. Semua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU No 16/2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (12/8) kompak menyebut jabatan Hendarman ilegal.

Patrialis Pastikan Seleksi Pimpinan KPK Transparan

Bola seleksi pimpinan KPK segera berpindah ke DPR. Di antara tujuh nama yang sementara ini tersaring, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menganggap semuanya kredibel. Karena itu, dia menyayangkan kalau dewan nanti hanya memilih satu nama untuk mengisi satu posisi yang lowong.

Banyak Kasek Selewengkan Dana BOS

Akibat Molornya Pencairan

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyatakan prihatin karena banyak kepala sekolah (Kasek) yang memanfaatkan sebagian dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak seharusnya.

Korupsi Kemanusiaan, Kemanusiaan yang Terkorupsi

Tak seorang pun yang meragukan kekayaan negeri ini. Itu pula yang menggerakkan para penjajah dari Eropa silih berganti datang ke negeri ini. Demikian halnya tak seorang pun mungkin akan membantah bahwa sejak dulu kala korupsi telah merajalela dan menyengsarakan rakyat di negeri ini.

Untaian zamrud khatulistiwa, yang menggambarkan kekayaan alam yang terhampar sejak dari Pulau Rondo di barat Sabang, Aceh, hingga ke Merauke di Papua, memang tak terbantahkan. Akan tetapi, kenapa rakyat negeri ini masih tetap miskin?

Waspadai Kandidat Titipan

INDIKASI adanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ''sengaja'' diloloskan dalam seleksi, tampaknya, semakin kuat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai indikasi adanya calon pimpinan KPK yang berlatar belakang atau pembela kepolisian dan jaksa akan diloloskan dalam fit and proper test di DPR.

''Ada calon pimpinan KPK memiliki preferensi (membela) kepada polisi dan jaksa,'' kata Febri Diansyah, peneliti ICW, dalam diskusi bertema mencari pimpinan KPK yang berani mati di gedung DPR, Jakarta, kemarin (11/8).

Komjen Pol Ito Sumardi: Tak Ada, Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

Kabareskrim Pastikan Hanya Berupa CDR

Rekaman pembicaraan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dengan Ari Muladi barangkali tidak pernah ada. Bukti yang digunakan untuk menjerat dua pimpinan KPK Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan itu ternyata hanya berupa call data record (CDR).

Subscribe to Subscribe to