Ke Mana Rekening Gendut Polri?

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang diungkap ke publik akan keberadaan rekening gendut sejumlah petinggi Polri tidak menemukan penyelesaian apa pun.

Klarifikasi yang disampaikan ke hadapan publik (16/7/2010) seolah-olah menjadi penyelesaian dan pembenaran sepihak Polri akan keberadaan rekening tersebut. Hasil ini dianggap final oleh Kapolri dan tidak akan berlanjut ke arah penyelidikan.

Timbunan Korupsi Republik

Sejarah korupsi dan kolusi penguasa-pengusaha di Indonesia rupanya telah berlangsung sejak sebelum berdirinya Republik Indonesia 65 tahun lalu.

Sesudah kemerdekaan, hanya berganti aktor saja. Dari bentang kekuasaan politik ini muncul sejumlah kelompok yang di dalamnya berlangsung praktik penimbunan korupsi.

Menolak Remisi untuk Koruptor

Pemerintah masih setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Buktinya, beberapa terpidana kasus korupsi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-65 Republik Indonesia.

Beberapa koruptor yang mendapat remisi adalah Aulia Tantowi Pohan (korupsi aliran dana BI), mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro (terpidana korupsi APDB Kendal), dan Artalyta Suryani (terpidana suap terhadap jaksa).

Call Data Record Ary-Ade; Presiden Minta Polisi Transparan

Seharusnya aparat penegak hukum mengejar rekaman pembicaraan itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepolisian menjelaskan kepada publik perihal keberadaan call data record (CDR) atau rekam data transaksi komunikasi Ary Muladi dengan Ade Rahardja dalam kasus upaya penyuapan terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Semua itu harus bisa dijelaskan kepada publik secara transparan dan akuntabel,” kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di kantor Presiden kemarin.

Berkas Gayus Tambunan Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, sudah lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan perkara ini siap disidangkan di pengadilan.

"Tersangka Gayus Halomoan Tambunan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHP," kata Babul kemarin.

Sejumlah Politikus Muda Belum Laporkan Kekayaan

Hingga kemarin masih ada 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang belum melaporkan harta dan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari nama-nama yang belum setor, terdapat sejumlah politikus muda dari berbagai fraksi di DPR.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan dari 560 anggota DPR, 96,61 persen sudah melaporkan kekayaannya. Di Dewan Perwakilan Rakyat, tinggal 19 orang belum menyerahkan data hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

NU Larang Ulama Salatkan Jenazah Koruptor

Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa fatwa larangan mensalatkan jasad koruptor sebenarnya tak berlaku bagi semua muslim. Larangan tersebut hanya berlaku bagi pemimpin agama, yakni ulama dan kiai. "Para ulama sebaiknya tidak ikut. Cukup keluarganya saja," kata Sekretaris Jenderal Katib Aam Nahdlatul Ulama Malik Madani kepada Tempo kemarin.

Menurut Malik, di kalangan Nahdlatul Ulama, larangan mensalatkan koruptor oleh kiai telah menjadi keputusan musyawarah nasional. Tujuannya, kata dia, sebagai sanksi sosial bagi keluarga almarhum, yang dianggap melakukan pidana berat.

KPK Pertanyakan Grasi Yudhoyono

"Jika grasi sangat mudah diberikan, efek jera tak akan muncul."

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah memperbaiki aturan pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan hal itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Syaukani, terpidana kasus korupsi di Kalimantan Timur. Apalagi pengurangan pidana bagi Syaukani terhitung besar, yakni menjadi tiga tahun dari enam tahun penjara.

SBY Beri Grasi Mantan Bupati Kukar

Bebas, Syaukani Langsung Bayar Uang Pengganti

Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Kaltim Syaukani Hassan Rais ikut menikmati berkah peringatan HUT Ke-65 Kemerdekaan RI. Pada hari merdeka tersebut, terpidana empat kasus korupsi senilai Rp 113 miliar itu mendapat kado spesial berupa grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mutasi Sembilan Kapolda Tak Terkait Kesalahan

Tongkat komando sembilan Kapolda di wilayah strategis yang menjadi parameter keamanan nasional resmi berpindah kemarin (19/8). Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) memimpin langsung upacara serah terima jabatan sembilan Kapolda yang dilangsungkan di gedung Rupatama Mabes Polri.

Berdasar keputusan Kapolri dalam surat bernomor kep/479/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010, kesembilan polda yang memiliki pemimpin baru adalah Jawa Tengah, DIJ, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulewesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Subscribe to Subscribe to