Press Release
Mendiknas abaikan UU KIP. Hal ini terbukti dengan pengabaian permintaan informasi publik yang disampaikan ICW dan KAKP pada Mendiknas. Mendiknas tidak menggubris permintaan informasi tersebut dan justru menyatakan sebaliknya, tidak menerima permintaan informasi publik melalui media. Padahal, ICW dan KAKP telah mengantongi surat tanda terima permintaan informasi publik dari Sekretariat Mendinas.