Sudah Ada 3 Tersangka, Kasus Korupsi Ayat Rokok Malah Di-SP3

Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Mabes Polri atas kasus dugaan korupsi ayat rokok dalam UU Kesehatan, patut dicurigai. Sebab sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Demikian gugat aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Hakim Sorimuda Pohan. Hakim juga yang juga mengungkap dan melaporkan hilangnya ayat tersebut dalam draft UU Kesehatan yang DPR serahkan kepada Presiden SBY.

"Kita laporkan resmi 18 Maret 2010, dan sejak itu ada beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kita terima. Mulai ada kata-kata tersangka pada surat 12 April 2010," ungkap Hakim di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).

Hakim pun membacakan surat dari Mabes Polri bernomor B/158-DP/IV/2010/Dit-I, dengan klasifikasi biasa. Di dalam surat itu Hakim dipanggil sebagai saksi untuk hadir menyampaikan keterangannya pada tanggal 15 April 2010.

"Di dalam surat itu disebutkan te-es-ka, dengan 'T' kapital, 's' dan 'k' kecil, dr Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dr Maryani A Baramuli dkk. Penulisan nama kapital semua," ungkap Hakim sambil menunjukkan surat dimaksud.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur I Kamtranas Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Drs Bambang Kristiyoni, M Hum. Hakim pun menegaskan bahwa penetapan Ribka cs. sebagai tersangka dengan surat tanggal 24 Agustus 2010 dari Mabes Polri dengan SP2HP bernomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I.

"Klasifikasinya biasa, bukan confidential. Di situ dituliskan, 'bahwa dikarenakan jabatannya para tersangka yakni' titik dua, a.  Dr Ribka Tjiptaning, b. Asiyah Salekan dan c. dr Maryani Baramuli," tegas Hakim.

Di SP2HP itu semua tersangka disebutkan rinci bahwa Ribka adalah Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU tentang Kesehatan. Sementara Asiyah dan dr Maryani disebutkan sebagai Wakil Ketua Komisi IX. SP2HP tanggal 24 Agustus ini ditandatangani a.n Dir I Kamtranas Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Agus Sunardi.

Setelah itu Hakim menerima SP2HP pada 1 Oktober 2010 atas pemeriksaan saksi dari Kemenkes, Irjen Depkes saat itu dr Faiq Bahfen dan Kabag Hukum Kemenkes Prof dr Budi Sampurno, SH. Nah, tak lama kemudian Hakim menerima SP2HP lagi tanggal 15 Oktober 2010.

"Isinya tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Saya tidak menerima pemberitahuan kapan tersangka diperiksa, tahu-tahu sudah di-SP3," geram Hakim.

Seharusnya, selaku pelapor dia mendapat surat pemberitahuan yang intinya menjelaskan keterangan saksi-saksi. Kejanggalan lain, saat pejabat Kemenkes diperiksa, dia juga tidak menerima pemberitahuan apa saja yang disampaikan pejabat Kemenkes itu.

"Kalau saksi-saksi yang lain biasanya ditulis intinya apa, tapi pejabat Kemenkes dan tersangka ini tidak," kata Hakim.

Dua surat yang mencantumkan tersangka itu pun dibagikan kepada wartawan. KAKAR juga mempertanyakan kinerja Kepolisian. Selain Hakim, hadir pula aktivis KAKAR dr Kartono Mohamad, Tulus Abadi dan Adnan Topan Husodo.

Nograhany Widhi K - detikNews
Sumber: Detik.com, Selasa, 19/10/2010 13:36 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan