Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Rabu (13/10), Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara itu kepada Komisi Yudisial.
Pemeriksaan tambahan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, seperti diusulkan mantan anggota Tim Delapan, tidak bisa dilakukan. Alasannya, berdasarkan aturan, pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan sebelum berkas perkara lengkap, sedangkan berkas perkara Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap.
”Dalam tahapan sekarang tidak mungkin kejaksaan melakukan langkah pemeriksaan tambahan,” ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono seusai bertemu dua mantan anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan, Rabu (13/10) di Jakarta.
Jaksa penuntut umum menilai penggabungan perkara dugaan penyuapan terkait PT Salma Arowana Lestari dan kasus dugaan korupsi di Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menjerat Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam satu surat dakwaan adalah sah dan sesuai ketentuan. Jaksa menilai kedua perkara itu tetap berhubungan karena pelaku tindak pidananya sama.
Komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhammad Misbakhun, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Misbakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan pencatatan palsu dokumen bank dalam penerbitan letter of credit Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” kata jaksa Lila Agustina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10).
Bencana terbesar di Republik ini terjadi saat hasrat menjadi wakil rakyat bukan dilandasi pengabdian yang tulus terhadap khalayak.
Mahkamah Agung menyatakan tidak menerima permohonan peninjauan kembali terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Putusan ini mengukuhkan hattrick kemenangan Anggodo Widjojo atas dua unsur pimpinan KPK itu. Kado spesial MA untuk Anggodo yang sedang dibui.
Semakin berganti hari, tindak lanjut penanganan kasus-kasus indikasi pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat ke DPR kian tidak jelas. Ketikdakjelasan progress penanganan kasus ini semakin mengkhawatirkan publik. Semakin lama waktu diulur, dampaknya semakin terasa mempengaruhi pencitraan lembaga DPR. Lemahnya Badan Kehormatan membuat DPR terlihat memberikan perlindungan kepada para anggotanya yang tersandung dugaan melakukan kejahatan publik.
Polri sekarang memang luar biasa. Perhatian bangsa ini kepada Polri begitu besar. Tak heran jika proses pencalonan Kepala Polri menjadi begitu heboh dibandingkan proses pencalonan Panglima TNI.
Sayangnya, Presiden SBY yang membawahkan Polri tak mencermati ini. Karena itu, proses pengangkatan Timur Pradopo sebagai calon Kapolri dilakukan lebih cepat daripada ”mengarbit buah”.
Istana akhirnya mengusulkan calon tunggal Kapolri baru, Komjen Timur Pradopo.
Munculnya nama itu mengejutkan karena sebelumnya marak tersiar kabar ada dua kandidat kuat Kapolri, yaitu Komjen Nanan Soekarna dan Komjen Imam Sudjarwo. Bahkan, terakhir muncul nama Komjen Ito Sumardi.