Skandal Cek Pelawat; Miranda Goeltom Diperiksa Sembilan Jam

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Ia dimintai keterangan selama lebih dari sembilan jam sebagai saksi dalam kaitan dengan kasus dugaan suap cek pelawat yang muncul setelah ia terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.

"Miranda diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi. Selain terhadap Miranda, pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh.

"Tidak ditanya apa-apa, ngobrol-ngobrol saja," kata Miranda seusai pemeriksaan di gedung KPK kemarin petang. Menanggapi pertanyaan wartawan yang menunggunya, ia lebih banyak tersenyum dan menggeleng-gelengkan kepala. Bahkan, ketika ditanya ihwal pemberian suap, ia menjawab sekenanya. "Ngobrolin kamu." Setelah itu, Miranda langsung masuk ke mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B-2479-TZ.

Kasus suap cek pelawat telah menyeret 30 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Empat orang di antaranya sudah divonis bersalah, sedangkan 26 lainnya masih berstatus tersangka dan tengah disidik oleh KPK. Status tersangka bagi 26 orang itu ditetapkan pada awal September lalu.

Kasus suap cek pelawat terbongkar berkat pengakuan Agus Tjondro Prajitno, mantan anggota DPR periode 1999-2004, di depan penyidik KPK. Ia mengaku menerima cek pelawat setelah mendukung Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Beberapa saat setelah terpilihnya Miranda, para anggota Komisi Bidang Keuangan saat itu menerima 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar.

Dalam persidangan keempat terdakwa terungkap bahwa cek pelawat mengalir dari kantor pengusaha Nunun Nurbaetie di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Para saksi dan terdakwa mengungkapkan bahwa Nunun menitipkan cek pelawat itu melalui Arie Malangjudo, salah seorang direktur di perusahaannya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengaku menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan tiga tersangka dari 26 tersangka kasus cek pelawat. Dokumen yang diserahkan, antara lain, surat keputusan presiden, surat keputusan Dewan, dokumen mengenai keanggotaan di Komisi Keuangan, serta mekanisme persidangan kode etik dan peranan asisten anggota dari Dewan. "Pemeriksaan saya hanya administratif," katanya seusai menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

Menurut Nining, pemeriksaan kali ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Ia diminta memberi keterangan untuk setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Materinya sama, hanya orangnya berbeda," kata Nining, yang mengaku menjawab 22 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sementara itu, berkaitan dengan status Nunun Nurbaetie sebagai saksi kunci kasus cek pelawat, Johan menyatakan penyidik antikorupsi belum melakukan pemeriksaan. Namun KPK telah menerima surat konfirmasi resume kesehatan yang bersangkutan. "Kita sedang menganalisis dan mempelajari tindak lanjutnya seperti apa," ujarnya.EKO ARI | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 26 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan