Kita terlalu peduli soal bungkus, jangan-jangan karena kita hampa?” Saya tidak begitu ingat, kapan persisnya Goenawan Mohamad menulisnya. Namun, sindiran tersebut membantu kita membaca realitas hari ini. Seperti fenomena politik kosmetik dalam pemberantasan korupsi.
Kabar tentang keberadaan ruangan Sjahril Djohan di Markas Besar Kepolisian diungkap oleh Komisaris Polisi M. Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Sjahril menjadi terdakwa kasus mafia pajak karena diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Dalam kesaksiannya untuk Susno, dia mengatakan ruangan itu ada di dekat ruangan Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara.
Pembayaran tunjangan profesi guru yang mulai tahun ini diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten kacau dalam pelaksanaannya. Uang tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok tersebut terlambat, tidak dibayar penuh, dan dipotong oleh pihak tertentu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki rumor seputar keberadaan mafia kasus di tubuh MK. Mahfud menunjuk pengamat hukum tata negara, Refly Harun, untuk memimpin kerja tim investigasi.
Menurut Mahfud kepada pers saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/10), Refly dipilih karena diduga mengetahui praktik-praktik tersebut. Sebelumnya rumor keberadaan mafia kasus di MK sudah beredar. Bahkan, Ketua MK pernah menantang siapa saja yang mengetahui dan dapat membuktikan keberadaan mafia kasus untuk menghadap kepadanya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memutuskan tidak mengikuti studi banding yang dalam waktu dekat dilakukan komisi itu. Bahkan, Fraksi Partai Amanat Nasional memerintahkan semua anggotanya di DPR untuk sementara waktu tidak mengikuti studi banding ke luar negeri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko, Kamis (28/10), menuturkan, Komisi II berencana melakukan studi banding ke China dan India yang dijadwalkan pada
Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 700 meter kubik kayu gelondongan yang diduga ilegal. Polisi juga menetapkan nakhoda kapal pengangkut kayu itu menjadi tersangka.
Direktur Polair Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Sukandar mengatakan, polisi menetapkan nakhoda Kapal Sari Meranti, Dahlan (35), sebagai tersangka karena tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar (SIB). ”Tersangka ditahan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengangkutan kayu tersebut,” kata Sukandar, Kamis (28/10).
Keduanya adalah jaksa penuntut kasus Gayus.
Dua jaksa berinisial C dan F diduga terlibat dalam kasus bocornya surat rencana tuntutan terdakwa mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Ketua Tim Pemeriksa Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, kasus ini melibatkan dua orang lainnya, yaitu B dan H.
C dan F tergabung dalam jaksa penuntut dalam berkas Gayus Tambunan. Adapun anggota jaksa penuntut kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang antara lain adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Ika Syafitri.
Badan Kehormatan mengakui kunjungan ke luar negeri kurang bermanfaat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan tidak bisa mencegah dan menghentikan rencana para legislator yang ingin melakukan kunjungan ke luar negeri. Alasannya, pimpinan DPR terikat oleh tata tertib yang tidak mengatur pelarangan anggota Dewan melakukan studi banding ke luar negeri.
"Tata tertib harus diubah terlebih dulu," kata Marzuki di Jakarta kemarin.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan Departemen Keuangan sudah menyetujui bila pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung. "Sekarang tinggal dirumuskan," kata Harifin di gedung Mahkamah Agung kemarin. "Pengawasan nantinya juga di bawah MA."
Pemegang kunci brankas di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kas daerah tersebut senilai Rp 2,2 miliar. Agus, si pemegang kunci, dianggap berperan penting dalam raibnya dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo 2009.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Sidoarjo Budi Setiawan kemarin mengatakan penetapan itu dibuat setelah menelusuri bukti dan dokumen terkait. "Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi seputar penyimpanan dana dalam bentuk tunai," kata Budi.