Terdapat perbedaan nominal sisa anggaran hingga Rp 4,7 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan penilaian disclaimer atau menolak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bekasi periode 2009.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menerima penilaian tersebut pekan ini. Penilaian terbaru BPK ini, menurut anggota panitia anggaran DPRD Kota Bekasi, Chairoman C. Putro, akibat perbedaan pendapat soal sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) antara Pemerintah Kota Bekasi dan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).