Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi lebih siap menghadapi sidang perdana praperadilan kasus penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/11). Mereka langsung memberikan jawaban tanpa menunggu sidang berikutnya.
Hakim tunggal Dehel K Sahdan mengapresiasi karena kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap dengan jawaban sehingga mempercepat praperadilan yang hanya memiliki waktu tujuh hari sampai putusan.