Calon Bupati Bengkulu Selatan, yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, Dirwan Mahmud, mencabut seluruh keterangannya yang disampaikan kepada Tim Investigasi Internal MK pimpinan Refly Harun. Dirwan adalah saksi pelapor dugaan praktik suap di MK.
Seluruh pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Dirwan, Muspani, kepada Kompas, Kamis (23/12) di Jakarta.