Putri Hakim Arsyad Mengadukan Dirwan ke Polisi

Putri hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, Nesyawaty Arsyad, kemarin mengadukan Dirwan Mahmud, mantan bupati terpilih Bengkulu Selatan, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Nesyawaty menyangkal tudingan menerima uang Rp 20 juta seperti yang disampaikan Dirwan. "Saya sama sekali tak pernah diberi uang sejumlah tersebut oleh Dirwan," katanya setelah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Ia datang mengenakan baju bermotif batik dan ditemani seorang pengacara.

Dirwan dilaporkan melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap Nesyawaty. Ia merasa keterangan Dirwan kepada Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi merupakan fitnah. “Apa yang disampaikan itu tak benar. Saya merasa difitnah. Itu perbuatan yang tak menyenangkan,” ucap Nesyawaty.

Dirwan pernah menjadi bupati terpilih Bengkulu Selatan, tapi gagal dilantik karena putusan Mahkamah Konstitusi. Kepada Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi, ia mengaku pernah memberikan uang Rp 20 juta kepada Nesyawaty agar membantu memuluskan perkaranya. Ia pun bersaksi pernah bertemu dengan Nesyawaty di rumah hakim Arsyad di Kemayoran.

Berkali-kali Nesyawaty membantah tudingan menerima uang, tapi mengakui pertemuan dengan Dirwan untuk konsultasi. Akibatnya, sang ayah menghadapi sidang kode etik. Belakangan, Arsyad memutuskan mengundurkan diri, apa pun putusan sidang kode etik itu.

Pengacara Dirwan, Muspani, menganggap Nesyawaty panik karena perbuatannya diketahui publik. "Itu jurus cari-cari alasan," ucapnya tadi malam. Menurut dia, mestinya Mahkamah Konstitusi yang diadukan ke polisi. "Yang membuka hasil tim investigasi ke publik adalah MK, bukan Dirwan," tuturnya. Nesyawaty juga tak dicemarkan namanya, karena mengakui berhubungan dengan Dirwan. Pada 3 Januari nanti, kliennya itu akan menyampaikan surat pencabutan keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi. "Berarti segala konsekuensi hukum selesai," kata Muspani.

Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kolega bekas Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi Refly Harun, Maheswara Prabandono, dalam kaitan dengan dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi. Keduanya pernah menjadi pengacara Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih ketika beperkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka mengaku, pada 22 September 2010 ditunjukkan oleh Jopinus uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika sebelum diserahkan kepada seorang hakim. ARIE FIRDAUS | PUTI NOVIYANDA | ANTON SEPTIAN | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan