Tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta laporan hasil analisis terhadap 29 petugas pajak yang menangani permohonan keberatan dan banding 19 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Permintaan itu disampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 107 pegawai pajak yang menangani atau meneliti permohonan keberatan dan banding.