Berkas Pemeriksaan Lengkap; Cyrus Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara jaksa Cyrus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam penanganan kasus pencucian uang dan penggelapan dengan tersangka Gayus Tambunan diyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar, dengan lengkapnya berkas perkara itu, maka penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka yang telah ditahan penyidik Bareskrim dan barang bukti ke kejaksaan. ‘’Rencananya paling cepat Kamis (5/5) dilimpahkan,’’ ujarnya, Selasa (3/5).

Seperti diberitakan, Cyrus ditahan penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (16/4). Dia diduga menghilangkan pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang dalam berkas perkara Gayus. Cyrus sebagai jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) menghilangkan pasal tersebut dalam dakwaan terhadap Gayus yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Cyrus dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 21 dan atau Pasal 23 dan atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencana Tuntutan
Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan pelimpahan tahap kedua itu akan dilakukan. Selain kedua pasal tersebut, Cyrus juga masih menjalani pemeriksaan dalam kasus lainnya, yaitu dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Kasus tersebut masih berada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Belum ada pelimpahan berkas untuk perkara yang juga menyeret mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebagai tersangka itu.

”Untuk perkara pemalsuan rentut, belum ada perkembangan,” tandas Noor.
Terakhir kali, berkas perkara Cyrus terkait kasus dugaan korupsi diserahkan kembali oleh penyidik Mabes Polri kepada kejaksaan pada 25 April. Setelah berkas diterima, selanjutnya jaksa meneliti apakah petunjuk jaksa (P19) yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi oleh penyidik Polri.

Pada Maret lalu, Kejagung menilai berkas perkara Cyrus Sinaga belum lengkap (P18) karena ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi penyidik Polri. Persyaratan yang dimaksud yakni sangkaan yang tidak disertai dengan fakta dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Cyrus.

Cyrus ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) setelah menjalani empat kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cyrus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011. (K24,D3-25,59)
Sumber: Suara Merdeka, 4 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan