Terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2006-2007, Wandojo Siswanto, berdalih, ia hanya menjalankan tugas dari atasannya, menteri kehutanan waktu itu, MS Kaban.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/4).
”Semua yang saya laksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dari atasan, dari Pak Menteri. Itu jelas ada perintah beliau. Menteri pada saat itu Pak Kaban,” kata Wandojo usai sidang.