Pemerintah daerah semestinya mengumumkan informasi penyelenggaraan pemda kepada publik setiap tahun. Namun, hampir semua daerah tidak membuat dan memublikasikan laporan kepada masyarakat.
”IPPD (informasi penyelenggaraan pemerintah daerah) adalah bagian dari konsep transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah (pemda) kepada publik. Semestinya dipublikasikan di media massa dan ditempel di tempat- tempat umum,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (19/4).