Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/5/2011).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Ary Muladi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna.