Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gayus Tambunan. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, dalam putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
”Ya, Gayus divonis 12 tahun,” kata salah satu hakim anggota perkara tersebut Krisna Harahap ketika dikonfirmasi kemarin. Selain divonis 12 tahun, Gayus juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan.
Sekedar diketahui, pada tingkat pertama Gayus divonis tujuh tahun penjara. Vonis di tingkat banding menjadi 10 tahun. Kemudian, naik lagi di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.