Pemerintah bisa menyewa detektif swasta untuk menelusuri keberadaan para buron koruptor yang kabur dan berdomisili di luar negeri. Cara itu dinilai efektif untuk mengetahui keberadaan para koruptor di luar negeri sebelum ada proses lanjutan untuk mengembalikan mereka ke Tanah Air.
Apakah kehidupan konstitusional dan demokrasi kita sekarang ini bertambah maju? Pertanyaan ini wajar muncul karena dalam faktanya memang terjadi dua penilaian yang kontradiktif.
Sebagian mengatakan kehidupan konstitusional dan demokrasi kita mengalami kemunduran, tapi ada juga yang mengatakan sebaliknya,mengalami kemajuan signifikan.
Tertangkapnya M Nazaruddin akan menjadi obor untuk menerangi sisi gelap dugaan korupsi eliteelite Partai Demokrat,termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ada dua aspek yang perlu dijaga, pertama, menjaga keselamatan Nazaruddin sampai ke tangan KPK.
Kedua, jangan sampai barang bukti yang ada pada Nazaruddin justru hilang atau dihilangkan. Pemulangan dari Kolombia dan proses pemeriksaan di KPK harus dikawal, terutama karena Nazaruddin diharapkan berperan sebagai peniup peluit (whistle blower).
Desakan pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin menguat. Pemerintah diminta segera mengesahkan RUU BPJS sebagai dasar hukum pendirian BPJS.
Tenggat waktu pengesahan RUU BPJS telah berakhir sejak 19 Oktober 2009 lalu, namun hingga kini RUU tersebut belum selesai digodok di DPR. Akibatnya, pendirian BPJS yang akan menjamin kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial belum dapat terealisasi.
Simpan Uang di Singapura Rp 783 Triliun : Nunun Nurbaeti Paling Dicari
Setelah Muhammad Nazaruddin berhasil ditangkap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kapolri untuk mencari buronan lain yang selama ini bersembunyi di luar negeri.
SBY juga menekankan agar keamanan Nazaruddin dijamin, karena ada pihak-pihak yang tidak nyaman dengan kembalinya yang bersangkutan untuk menghadapi pemeriksaan KPK.
Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, diperkirakan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (12/8) ini.
Setelah gencar mendapat kritikan pers dan 45 tokoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak para menteri dan pembantunya untuk menerima kritikan tersebut sebagai introspeksi. Alih-alih menyalahkan pers, ia minta mengimbangi kritik tersebut dengan kerja keras dan mengomunikasikan dan gigih menjelaskan kebijakan pemerintah.
Sidang dengan terdakwa Cyrus Sinaga kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemarin, bekas penyidik kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Komisaris Polisi Arafat Enanie dihadirkan menjadi saksi bagi Cyrus.
Menkum HAM Patrialis Akbar diminta tidak mengobral remisi untuk terpidana korupsi. Apalagi bagi Gayus Tambunan yang terkena pidana kasus pajak. Oleh karena itu Patrialis diminta membatalkan remisi yang akan diberikan kepada Gayus.
Gerakan antikorupsi harus mendukung pengesahan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menjadi undang-undang. Dukungan ini penting untuk mewujudkan tujuan akhir gerakan antikorupsi yakni, mewujudkan kesejahteraan rakyat. Gerakan antikorupsi tidak harus melulu penindakan dan pemenjaraan koruptor serta pengembalian kerugian negara. Akan tetapi, gerakan antikorupsi juga harus mampu mengubah struktur politik yang tidak adil dan menghambat pencapaian kesejahteraan tersebut.