Jaksa Butuh Kesaksian Menpora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia akan didengar kesaksiannya untuk terdakwa Sekretaris Menpora (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharam.

Jaksa Agus Salim menyatakan, pihaknya memerlukan kesaksian Menpora. ”Menteri itu (Andi Mallarangeng), kami juga perlu kesaksiannya. Namun kita belum tahu (waktunya). Nanti jika sudah tahu, kami beritahukan,” ujar Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).

Pernyataan jaksa ini menanggapi permintaan Wafid Muharam agar jaksa menghadirkan Andi Mallarangeng sebagai saksi. ‘’Menpora, Andi Mallarangeng segera dijadikan saksi dalam kasus ini. Soalnya, dia sebagai pimpinan di lembaga tentu mengetahui ini,’’ kata salah satu penasehat hukum Wafid, Ferry.

Dalam sidang terpisah, terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengagendakan pembacaan pledoi. Idris dalam pledoi pribadinya membantah telah memberikan suap kepada Nazaruddin selaku anggota DPR ataupun Wafid Muharam yang menjabat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Menurut bapak tiga anak itu, pendekatan yang dilakukan kepada pejabat seperti Nazaruddin dan Wafid bukan terhitung perbuatan korupsi. Menurutnya, hubungannya dengan M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang sebatas hubungan bisnis.

”Saya bukan penjahat, saya bukan koruptor. Saya tidak memperkaya diri, saya akan mempertangggungjawabkan perbuatan saya sebagaimana akan kita akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT,”ujar Idris sambil terisak.

Menangis Sendu
Dalam pledoi berjudul ”Saya Kontraktor Bukan Koruptor” ini, juga mengungkapkan bagaimana istri dan ketiga anaknya harus menanggung malu karena penangkapannya oleh petugas KPK pada 21 April 2011 lalu. Bahkan Idris menyampaikan, dirinya dan keluarganya harus rela menerima musibah di tengah proses hukumnya saat putra bungsunya yang bernama M Salman meninggal akibat kecelakaan. ”Pukulan teramat berat juga kembali menimpa saya dalam kecelakaan,” kata Idris yang kemudian terdiam karena tak kuasa menahan tangis.

Idris menegaskan bahwa ceritanya ini bukan untuk meraih simpati dari majelis hakim yang diketuai oleh Suwidya.

Namun ia berharap agar nota pembelaannya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

”Saya meyakini diri saya bukan kriminal. Saya berharap proses pengadilan ini memberi harapan yang terjadi sesungguhnya,” ujarnya.

Sementara terdakwa Rosa juga bersikukuh tidak bersalah. Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait proyek pembangunan senilai Rp 191,6 miliar. ”Saya karyawan biasa yang hanya menerima gaji. Saya tidak pernah menerima jatah (fee) dari hasil proyek,” ujar Rosa sambil menangis.

Ibu dua anak itu juga menegaskan hanya menjalankan perintah dari bos Permai Group, M Nazaruddin. Ia pun mengaku tidak memiliki kewenangan terkait pengurusan tender proyek SEA Games yang dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah (DGI). Ia memohon agar dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwidya.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Idris dengan hukuman 3,5 tahun penjara. El Idris juga dikenakan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Tuntutan hukuman Idris ini enam bulan lebih ringan dibandingkan hukuman 4 tahun penjara yang dituntutkan kepada terdakwa Mindo Rosalina Manullang. (J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 15 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan