PIDATO Presiden SBY ketika menyampaikan keterangan atas RUU RAPBN 2012 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR pada 16 Agustus 2011 menyebutkan bahwa upaya meningkatkan kualitas belanja kementerian dan lembaga, sekaligus meningkatkan manajemen pengelolaan keuangan negara, dalam tahun 2012 pihaknya akan menerapkan secara penuh penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
PERDEBATAN tentang siapa yang akan dipilih DPR dari 8 orang yang lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghangat, mewarnai suasana silaturahmi Lebaran. Publik menilai Pansel telah bekerja maksimal dan meloloskan figur-figur yang kredibel, terutama dari peringkat ke-1 sampai ke-4, yaitu Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, dan Handoyo Sudrajad, untuk memimpin KPK.
"Panggung penegakan hukum tak ubahnya seperti pementasan fantasmagoria, sebuah dunia yang menampilkan pemunculan wujud-wujud imajiner dan penghilangan wujud-wujud hakiki yang diakibatkan dan dikendalikan oleh hasrat kekuasaan yang begitu kuat menyelimuti panggung penegakan hukum itu sendiri."
"Minimnya profesionalitas sebagian besar pegawai diperparah juga dengan ketidaksesuaian disiplin ilmu dan penempatan bidang kerja"
Menyusul terkuaknya praktik korupsi di sejumlah Kementerian yang melibatkan oknum badan Anggaran (Banggar) DPR RI, desakan untuk pembubaran alat kelengkapan DPR ini semakin menguat. Banggar dinilai menjadi lahan basah untuk mendulang rupiah dari proyek-proyek APBN.
Kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazarudin memiliki pola yang sama dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Modus yang digunakan, mafia anggaran bergerak sejak proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR RI.
Pengembalian delapan berkas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Presiden melalui rekomendasi panitia seleksi (Pansel) KPK dinilai sebagai pelanggaran hukum. Pasalnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2011, posisi yang dibutuhkan untuk mengisi kursi pimpinan KPK periode 2012-2016 adalah empat orang, setelah MK menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun.
Menarik membaca hasil jajak pendapat Kompas terkait status para kepala daerah (petahana) yang ingin mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah.
Penguatan kelembagaan antikorupsi menjadi tema utama pidato kenegaraan Presiden SBY di Gedung DPR/ MPR, Senin lalu, dalam komitmen pemerintahannya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Kementerian Kehutanan mensinyalir kerugian negara akibat penyalahgunaan perizinan kehutanan yang dilakukan 14 bupati mencapai ratusan triliun rupiah. Para kepala daerah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.