Antikorupsi.org, Jakarta, 29 September 2016 – Persoalan pendanaan kampanye dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai menjadi salah satu isu yang harus disoroti. Pendanaan kampanye yang berbiaya tinggi berpotensi menimbulkan korupsi yang dilakukan kepala daerah.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina berujar, selama ini pendanaan kampanye belum diawasi dengan baik. “Laporan dana kampanye tidak menjadi perhatian serius dari penyelenggara pemilu,” ucapnya dalam jumpa pers, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis, 29 September 2016.