Buletin Anti-Korupsi: Update 26-9-2016
POKOK BERITA:
“Ketentuan Terpidana Percobaan Digugat”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Senin, 26 September 2016
Dibolehkannya terpidana percobaan mengikuti pencalonan kepala daerah di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 dinilai sesat dan keliru. Untuk membatalkan ketentuan itu, Indonesia Corruption Watch mengajukan uji materi atas PKPU ke Mahkamah Agung hari ini.
“Cegah Sosok Sarat Kepentingan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Sabtu, 24 September 2016
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) idealnya dipimpin oleh sosok yang independen dan bebas dari berbagai kepentingan politik. Hal ini penting untuk menjaga kinerja PPATK sebagai lembaga independen di bidang informasi intelijen keuangan..
“Kewajiban LHKPN Mandul tanpa Sanksi”
http://mediaindonesia.com/
KPK meminta pemerintah dan DPR memberikan ketegasan sanksi tindak pidana korupsi. Pasalnya terdapat multitafsir sanksi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“DPD Tersandera Kasus Irman”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Senin, 26 September 2016
Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan sikap Irman Gusman yang enggan melepas jabatan Ketua DPD sebab menggerus kepercayaan masyarakat kepada DPD. Seharusnya jabatan itu langsung dilepas tak lama setelah penetapannya sebagai tersangka suap distribusi kuota gula impor.
“KPK Minta Pemerintah Konsisten Pertahankan JC”
http://mediaindonesia.com/
KPK meminta pemerintah konsisten memandang tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hal itu harus tercermin dengan pengetatan remisi. JC (justice collabolator) masih relevan dengan Peraturan PEmerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan filosofi JC itu untuk penegakan kompleksitas kasus dalam hukum.
Informasi pada pukul 17.30 WIB