Antikorupsi.org, Jakarta, 5 Oktober 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat tujuh aspek persoalan partai politik yang mesti dibenahi. Hal ini menanggapi wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dinilai terlalu prematur.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, usulan pemerintah dinilai prematur karena pemerintah tidak melihat secara luas aspek persoalan partai politik. “Pemerintah seharusnya menyisir dulu apa saja persoalan dari partai politik,” ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.