Negara Indonesia berada pada urutan ke-3 sebagai negara terkorup di Asia. Prestasi itu cukup menggembirakan karena beberapa tahun sebelumnya, LSM (lembaga swadaya masyarakat) asal Jerman melakukan survei yang dimuat dalam majalah Der Spiegell, Indonesia adalah negara yang paling korup.
Mereka juga harus membayar denda dan mengembalikan uang yang telah diterima.
Massa menyerbu kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan, Kamis (12/4) pukul 12.00-12.45. Penyerbuan itu terkait dengan tuntutan masyarakat atas penyelidikan dugaan korupsi Bupati Toba Samosir Monang Sitorus senilai Rp 3 miliar. Massa yang marah melempari pegawai BPKP dengan telur dan batu di sekitar kantor.
Sejumlah lembaga swadaya melaporkan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto ke Lembaga Ombudsman Nasional karena delapan kali mangkir dari panggilan pengadilan. Ibnu diminta hadir di Pengadilan Negeri Sleman sebagai saksi kasus korupsi pengadaan buku.
Pengakuan itu muncul dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Pontjo Sutowo, menyatakan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pernah menawarkan bantuan.
Tersangka kasus korupsi Syaukani HR, Kamis (12/4), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Seusai pemeriksaan, Syaukani hanya diam saat wartawan menanyakan hasil pemeriksaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan membantu para pimpinan badan usaha milik negara yang dituduh korupsi, padahal tidak korupsi atau yang merasa diadili oleh pers. Namun, Presiden minta aparat penegak hukum cermat dan tidak gegabah dalam menyidik seseorang yang diduga korupsi.
Dua terdakwa kasus penyuapan pejabat Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Muhamad Arsyad dan Tri Kuncoro, dituntut masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. Kedua terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain, kata jaksa penuntut umum Ahmad ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini kan nggak legal, toh? Kan duit negara, iya toh?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra harus mengganti uang yang dicairkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Karena, uang yang masuk ke rekening pemerintah adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.