Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai episode anyar skandal korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al-Quran. Selang dua tahun pasca gaung penanganan kasus terdengar, pengusaha yang dekat dengan partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 27 April 2017.
Upaya KPK dalam membongkar pelbagai kasus korupsi kerap menemui jalan terjal. Hal sama terjadi saat KPK tengah membongkar mega skandal korupsi e-KTP. Saat ini KPK dihadapkan kepada dua teror, yakni teror secara politik dan secara fisik (kekerasan). Teror secara politik sedang bergulir di DPR melalui proses pengajuan hak angket. Sementara Novel Baswedan sebaga Kasatgas penanganan kasus e-KTP merupakan korban teror melalui kekerasan fisik.
Laporan Kasus Korupsi
“DUGAAN TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI PROSES HUKUM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001)”
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 April 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satu agenda adalah pembahasan pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menarik mencermati reaksi publik dan politisi atas persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Publik marah dan mengecam tindakan pelaku dan penerima suap dalam kasus korupsi ini.
Reaksi berbeda justru ditunjukkan politisi di DPR. Sebagian mereka membela pelaku dan penerima suap dari kalangan DPR. Bahkan, mereka menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pernyataan publik serta sosialisasi revisi UU KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 April lalu secara mengejutkan menetapkan Syafruddin A. Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin, saat menjabat sebagai Kepala BPPN, dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, salah satu debitor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Pada 28 April 2017, DPR RI melakukan Sidang Paripurna yang salah satu materi pembahasannya adalah mengenai hak angket DPR RI terhadap KPK RI. Wacana ini sudah bergulir sejak beberapa waktu yang lalu, terutama sejak salah satu anggotanya, Miryam S. Haryani, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Mencermati Sidang Paripurna yang terjadi hari ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan Tidak Sah dan sepihak