Pimpinan DPR dan komisi, meski awalnya terkesan ragu, akhirnya berani secara tegas menyampaikan sikapnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menghormati institusi DPR sebagai pemegang hak budget yang tak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Transparansi dana Pemilu 2009 terancam hanya di angan-angan. Meskipun kampanye sudah berjalan, proses audit dana belum kunjung menemui titik cerah. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bahkan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki aturan yang jelas soal audit dana kampanye. Padahal, tanpa aturan, IAI keberatan melakukan tugasnya.
Al Amin Nasution bakal menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Kemarin (6/8), berkas kasusnya sudah P-21 alias lengkap. Suami pedangdut Kristina itu lantas dibawa dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya untuk menghadiri proses pelimpahan setelah Selasa (5/8) urung datang dengan alasan sakit.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana akhirnya buka suara mengenai korupsi di tubuh PT Pos yang menyeret dia sebagai tersangka. Dia berdalih, kebijakannya memberikan komisi kepada pelanggan hanya melaksanakan aturan yang dibuat direksi perusahaan pelat merah itu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas Paskah Suzetta semakin terseret dalam pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Dari kesaksian mantan kepala biro humas Bank Indonesia periode Burhanuddin Abdullah, Rizal Anwar Djaafara, dan Ketua Ikatan Pegawai BI Lucky Fathul Azis Adibrata di Pengadilan Tipikor kemarin (6/8), terungkap bahwa Paskah bukan hanya menerima Rp 1 miliar dari BI. Politikus kawakan Golkar itu juga menjadi otak yang mengatur skenario agar kasus bagi-bagi duit Rp 31,5 miliar ke DPR tidak sampai menyeret wakil rakyat yang menerimanya ke pengadilan.
Korupsi yang terjadi di berbagai institusi publik hampir selalu melibatkan para politikus. Kategori korupsinya termasuk skala besar.
Ada dua kecenderungan perilaku memilih pasca runtuhnya pemerintahan Soeharto. Pertama adalah perilaku memilih yang bercorak suka. Perilaku demikian mengemuka pada Pemilu 1999. Para pemilih memiliki kecenderungan secara sukarela mendukung partai-partai yang didukungnya agar bisa memperoleh kemenangan dalam Pemilu 1999 saat itu.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atas Koran Tempo, pada 3 Juli 2008, tak hanya kontroversial secara substantif, tapi juga menjadi pertanda buruk bagi dunia pers di Tanah Air. Putusan yang menetapkan Koran Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 220 juta, membuat hak jawab dan hak koreksi, menyatakan penyesalan, serta mencabut berita, dan diwajibkan menyampaikan permohonan maaf di sejumlah media cetak dan elektronik selama tujuh hari berturut-turut, itu juga dinilai dapat membangkrutkan dan membunuh sebuah penerbitan pers.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan surat edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tertanggal 16 Juli 2008, telah meringankan hukuman untuk pembalak liar.
Saat bersamaan, dikeluarkan surat pencekalan.