Soedradjad Tak Ajukan Pinjaman pada BI; Jaksa Salman Maryadi Bantah Terima Uang

Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono menyatakan berat baginya saat ditanyakan peruntukan uang yang ia terima dari BI. Dia tidak pernah mengajukan pinjaman atas uang itu. Soedradjad juga khawatir, jika mengatakan uang dari BI itu untuk penyelesaian kasus hukumnya, dia nanti dianggap menyuap.

Presiden dan Ketua DPR Harus Ikrar Berantas Korupsi

Pada 15 Agustus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono akan berpidato di hadapan seluruh rakyat dan disaksikan semua duta besar dari negara sahabat. Pidato itu diharapkan tak sekadar retorika, tetapi juga harus berupa ikrar komitmen untuk memimpin pemberantasan korupsi di lingkar kekuasaan dan parlemen secara total.

Kerja Sosial bagi Koruptor;Sanksi Perlu Diperbanyak dan Diperberat

Wacana penambahan hukuman kerja sosial—selain hukuman penjara—bagi para terpidana kasus korupsi mendapat dukungan kuat. Sanksi sosial untuk terpidana kasus korupsi perlu diperberat sebagai salah satu cara mendorong munculnya efek jera dan malu berbuat korupsi.

Bangkitlah Penegak Hukum

Korupsi individual menjadi bagian sejarah Orde Baru yang mengalami paradigma berbeda dengan era reformasi yang penuh langkah pembaruan. Karena itu, masyarakat amat responsif atas buruknya penegakan hukum pada era Orde Baru itu.

MA Perberat Hukuman Zulkarnain Yunus

Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus dan Pemimpin Proyek Sistem Pemindai Sidik Jari Otomatis (Authomatic Fingerprints Identification System) Apendi. Pada tingkat kasasi, Zulkarnain dan Apendi sama-sama dihukum empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

Pembenahan Birokrasi Saja Tak Cukup...

data KPK

Terkait maraknya korupsi, harus diakui pemerintah tidak berdiam diri. Selain membentuk berbagai lembaga untuk memerangi korupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah juga merevisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang (UU) tentang pemberantasan korupsi di Indonesia sudah empat kali berubah. Selain itu, posisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juga masih diperkuat dengan UU Nomor 15 Tahun 2002—yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003— tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, masih ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Kantongi Dua Nama; Hendarman Supandji Tunggu Langkah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi dua nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Identitas mereka akan diumumkan jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Biaya Audit Dana Kampanye Rp 1 Triliun

Ikatan Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Publik Indonesia memperkirakan perlu dana Rp 1 triliun untuk mengaudit sekitar 18.000 laporan dana kampanye. Biaya audit ini hanya bisa dikurangi jika jumlah laporan keuangan kampanye dari partai politik dan perseorangan yang harus diaudit juga dikurangi.

Saksi Sudutkan Aulia Pohan

KPK akan terus melengkapi alat bukti.

Darmono JAM Was, Edwin JAM Datun

Dua posisi Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan Agung akhirnya terisi. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, Presiden SBY telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan JAM Pengawasan (Was).

Subscribe to Subscribe to