Perlindungan Kesaksian Hamka Yandhu

UNTUK menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif. Caranya adalah memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan hal-hal yang dapat membantu pengungkapan tindak pidana serta melaporkannya kepada penegak hukum.

Pasal 37 Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), tentang kerja sama otoritas penegakan hukum, pada intinya menyebutkan, untuk mendorong masyarakat memberikan informasi, perlu adanya pemberian keringanan hukuman terhadap tersangka atau terdakwa yang telah membantu proses penegakan hukum. Selain itu, kepada mereka perlu diberikan perlindungan dan imunitas dari segala tuntutan, karena yang bersangkutan telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kewajiban itu diatur dalam pasal 32 konvensi ini.

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu per satu isi konvensi itu. Pertama, soal mendorong masyarakat agar kooperatif dalam mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan kesaksian amat diperlukan. Sebab, dari merekalah biasanya diperoleh informasi yang berkualitas. Dari sini akan dapat dicapai target pengungkapan perkara, khususnya yang terkait dengan pengembalian kerugian negara atau masyarakat.

Salah satu contoh yang akhir-akhir ini ramai diberitakan adalah kesaksian anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Hamka Yandhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hamka adalah salah seorang tersangka kasus dugaan suap Bank Indonesia ke anggota Dewan, yang tengah dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Informasinya jelas akan sangat bermanfaat untuk mengungkap jaringan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang diharapkan akan sampai ke otak pelaku dugaan korupsi tersebut.

Dalam penanganan saksi yang berasal dari tersangka, terdakwa, atau terpidana, seperti Hamka Yandhu, dibutuhkan adanya perubahan governmental behaviour alias budaya yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Pemahaman aparat penegak hukum mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan saksi (dan korban) mutlak diperlukan. Saksi harus terlebih dulu diberi tahu tentang hak hukumnya untuk dilindungi. Bagaimana bentuknya, bergantung pada situasi dan kondisi yang ada.

Ketika saksi (mahkota) bersedia mengungkapkan kesaksiannya secara sukarela, harus disiapkan keringanan hukuman, sekalipun undang-undang hanya menyebut kata "dapat". Lantas, apabila penyidik sudah menjanjikan keringanan hukuman, untuk sempurnanya pengungkapan kasus, sebaiknya kesaksiannya tidak diberikan secara terbuka. Dalam hal ini, perlu dikedepankan prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan pasal 36. Di sinilah diperlukan komitmen aparat penegak hukum.

Kedua, soal keringanan hukuman bagi tersangka atau terdakwa, atau mengubah hukuman bagi terpidana. Perlakuan ini akan menciptakan posisi tawar (bargaining position) yang menguntungkan negara dan saksi, demi tercapainya tujuan yang besar, yaitu mengungkap tuntas kasus dan menangkap otak pelakunya. Hal ini dimungkinkan karena pemberian keringanan hukuman telah diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi.

Ketiga, soal imunitas. Dengan adanya perlakuan ini, diharapkan para saksi dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan berkualitas kepada aparat penegak hukum. Hal ini juga sangat mungkin diterapkan karena telah diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi. Pemahaman mengenai perlunya memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 UNCAC ini amatlah penting. Kurangnya pemahaman aparat atas prinsip-prinsip dasar perlindungan itu akan membuat pelaksanaan perlindungan saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi, yang tak lama lagi akan beroperasi, jadi lebih sulit.

Perlu disadari pula bahwa perlindungan saksi merupakan hak hukum yang perlu dijamin penerapannya bagi setiap saksi berkualitas, guna mengungkap jaringan kasus kejahatan. Termasuk dalam hal ini, kesaksian yang diberikan oleh Hamka Yandhu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 24 Konvensi Palermo tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi, yang berisi soal perlindungan saksi. Pasal 25 konvensi itu pun mengatur soal bantuan dan perlindungan terhadap para korban.

Di dalam negeri, ketentuan ini dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Komitmen penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi dan korban sebagaimana disebut di atas merupakan harga mati. Lembaga Perlindungan Saksi dapat menjatuhkan sanksi terhadap aparat yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap saksi maupun korban.

Ini sejalan dengan tahap keenam dari teori yang dikembangkan oleh William Evan, yang mengatakan, "Effectiveness of the law as an instrument of change whether positive as well as negative sanction, can be employed to support the law." Terkait dengan ini, Lembaga Perlindungan Saksi perlu menciptakan jejaring dan kerja sama yang memadai dengan aparat penegak hukum terkait, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerja sama bisa dituangkan dalam nota kesepakatan bersama atau surat keputusan bersama untuk saling memberi informasi demi kepentingan penegakan hukum.

Dengan cara ini, Lembaga Perlindungan Saksi akan bisa berperan sebagai institusi yang mampu melakukan perubahan sosial. Bukan sekadar melindungi saksi dan korban, tapi juga mengubah pandangan tentang eksistensi saksi dan korban. Menjadi saksi untuk penegakan hukum, pada akhirnya, akan jadi sebuah kebanggaan.

I Ktut Sudiharsa, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tulisan ini disalin dari Koran tempo,19 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan