Menolak Revisi Kewenangan Menyadap KPK

Sejauh mana dalil hak asasi manusia (HAM) dijamin dalam kerangka perang terhadap korupsi? Pertanyaan itu relevan ketika argumentasi HAM sering ditempatkan pada posisi berseberangan dengan upaya serius pemberantasan korupsi.

Di titik tertentu, alasan tersebut menjadi kontradiktif dengan upaya perlindungan hak asasi kolektif. Pertentangan norma antara pengakuan dan perlindungan hak asasi individual dengan hak asasi orang banyak (masyarakat luas) layaknya ditempatkan pada proporsi yang seimbang.

Wacana pengenaan baju untuk tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus korupsi merupakan salah satu contoh yang menjadi perdebatan. Apakah hal itu melanggar HAM, melanggar presumption of innocence (praduga tak bersalah), atau justru dibutuhkan untuk memperkuat bangunan strategi pemberantasan korupsi? Demikian pula dengan desakan beberapa anggota Komisi III DPR yang ingin merevisi kewenangan penyadapan yang diatur dalam UU KPK.

Melanggar HAM?

Pendapat yang menyatakan kewenangan penyadapan KPK sebagai sesuatu yang melanggar HAM, pihak yang disadap perlu dicermati secara kritis. Di satu sisi, tentu benar interception atau penyadapan yang dilakukan dengan serampangan akan melanggar hak privasi individu. Namun, jika hal itu didasarkan pada kewenangan yang diberikan UU, tuduhan ''penyadapan'' melanggar HAM menjadi tidak lagi relevan. Beberapa analisis normatif di bawah ini, tampaknya, patut dipertimbangkan.

Pasal 17 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memang mengatur, tidak seorang pun dapat sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah, atau korespondensinya. Atas dasar itulah, sebagian pihak bersikeras penyadapan telepon/HP yang dikualifikasikan sebagai salah satu perluasan arti ''korespondensi'' menolak kewenangan penyadapan KPK.

Aturan yang sama terdapat pada pasal 8 ayat (1) Konvensi Eropa untuk Perlindungan HAM dan Kebebasan Fundamental (1958). Dikatakan, setiap orang berhak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi atau keluarganya, rumah tangganya, dan surat-menyuratnya.

Sepintas, jika hanya dua pasal itu yang digunakan, penyadapan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi akan dinyatakan melanggar HAM. Namun, tampaknya, konvensi-konvensi internasional dan bahkan hukum nasional Indonesia harus dibaca utuh.

Pada konvensi yang sama juga diatur hak pribadi tersebut dapat dikecualikan sepanjang sesuai hukum nasional, diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi, demi kepentingan nasional (publik/umum), dan demi menjaga hak-hak serta kebebasan orang yang lebih luas.

Bahkan, UUD 1945 menegaskan pengecuali tersebut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Tujuan pembatasan tersebut mirip norma yang terdapat pada sejumlah konvensi HAM internasional, yaitu demi penghormatan dan jaminan pengakuan terhadap hak dan kebebasan orang lain, demi kepentingan umum. Kemudian, pasal 73 UU Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama.

Antinomi

Penjelasan tersebut adalah tawaran awal untuk melihat pertentangan HAM individual dengan HAM publik secara sederhana. Lebih dari itu, dalam ilmu hukum, konsep pertentangan norma atau aturan tersebut dibahas dalam istilah antinomi.

Secara harfiah, antinomi berarti adanya pertentangan dua nilai atau lebih. Namun, keduanya sama-sama penting. Dengan kata lain, kedua norma tersebut dijamin dalam tingkat yang sama. Pertentangan dua hak itu dapat disederhanakan menjadi ketegangan antara ''kepentingan umum'' (KU) dan ''kepentingan individu'' (KI).

Di satu sisi, kewenangan penyadapan KPK dalam kerangka pemberantasan korupsi dilakukan untuk membela kepentingan umum. Di sisi lain, hak privacy seseorang masuk dalam kategori kepentingan individu yang juga harus dilindungi. Bagaimana menempatkan keduanya secara adil dan proporsional?

Dalam perkembangan teori hukum hingga sekarang, pengesampingan kepentingan individu merupakan sesuatu yang wajar. Terutama jika ia berbenturan dengan kepentingan publik yang lebih mendasar. Privasi memang harus dilindungi. Namun, kepentingan publik yang sangat mendesak demi kehidupan yang lebih baik, pemerintahan yang bersih, dan rasa keadilan publik, hak individual harus dikesampingkan. Pemberantasan korupsi, mau tidak mau, penting diprioritaskan.

Lagi pula, pasal 12 ayat (1) UU KPK telah mengatur secara tegas kewenangan penyadapan itu. Disebutkan, ''dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan''.

Di level yang sama, pasal 40 UU Telekomunikasi mengatur hal yang sama, penyadapan dapat dikecualikan/diperbolehkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan pidana. Menkominfo juga menerbitkan Permen No 11/2006 untuk mengatur hal teknis tentang penyadapan.

Dengan kata lain, secara normatif, aturan penyadapan sudah punya dasar hukum yang jelas, baik di level undang-undang maupun peraturan menteri, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Konvensi HAM Internasional.

Lantas, mengapa DPR seolah-olah sangat bersikeras mendorong revisi kewenangan penyadapan KPK? Bukankah dalam kondisi hari ini publik patut mencurigai DPR karena banyaknya anggota dewan yang dijerat kasus korupsi?

Corruptors Fight Back

Atas dasar itulah, keinginan DPR sesungguhnya bisa dilihat sebagai implikasi rasa tidak senang, keberatan, bahkan kecemasan atas pemberantasan korupsi oleh KPK yang mulai menyentuh sektor legislatif.

ICW melihat fenomena itu dari kinerja penindakan KPK jilid II. Setidaknya sudah tujuh tersangka di sektor legislatif, atau sekitar 28 persen dari total 25 tersangka, yang sudah diproses sejak Desember 2007-Agustus 2008. Bahkan, satu per satu dari 52 anggota DPR, baik mantan maupun masih aktif, berada pada posisi riskan karena diduga terkait kasus Rp 100 miliar aliran dana Bank Indonesia.

Gerakan KPK tersebut, tampaknya, mengancam sejumlah kelompok koruptif di DPR. Dalam Independent Report yang disampaikan koalisi NGO/LSM pada UN Convention Against Corruption (UNCAC) ke-2 Januari 2008, disimpulkan, upaya pelemahan dan delegitimasi institusi merupakan salah satu faktor penting kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Karena itu, upaya melemahkan pemberantasan korupsi cenderung punya karakter yang sama dengan gerakan serangan balik koruptor (corruptors fight back). Norma HAM yang memuliakan manusia seharusnya tidak dijadikan pembenaran untuk membela koruptor. (*)

Febri Diansyah, peneliti hukum pada Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 21 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan